6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Akan Ajukan Peninjauan Kembali

Estimated read time 2 min read

BANDUNG – Enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cireban dan Eki tahun 2026 akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Mereka adalah Jaya, Suprianto, Eka Sandhi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Vardana.

Keenam narapidana tersebut menyatakan bahwa mereka tidak bersalah atas rencana pembunuhan yang dituduhkan kepada mereka pada tahun 2016.

“Dia (belum mengajukan PK) untuk Sudirman (terpidana kasus Vina Cireban) karena masih diperiksa Polda,” kata Rully Panggabeen, kuasa hukum terpidana, pada Kamis (20/6/2024). ). .

Rully menyatakan, saat ini tim kuasa hukum Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) sedang mengumpulkan sejumlah bukti baru atau baru untuk memproses PK.

“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi,” kata Rulli.

Jaya, Suprianto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Rivaldi Aditya Vardana, dan Sudirman diketahui tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sirban memutuskan mereka bersalah dalam pembunuhan Vina dan Eki.

Di penjara, narapidana menceritakan nasibnya kepada narapidana lain. Mereka dengan tegas mengatakan bahwa mereka tidak akan melakukan pembunuhan dan pemerkosaan.

Namun majelis polisi dan hakim tidak mendengarkan seluruh keberatan yang diajukan polisi dan pengadilan.

Seperti diberitakan, kasus pembunuhan Veena dan Eki ditayangkan pada Sabtu 27 Agustus 2016 usai film Veena: Before 7 Days.

Polisi pun diminta menuntaskan kasus tersebut. Ditambah lagi, masih ada 3 DPO atau buronan yang berkeliaran di sekitar Peggy, Andi dan Dani.

Seminggu setelah kasusnya kembali viral, penyidik ​​Polda Jabar menangkap Peggy Setiawan (Peggy Perong) pada Selasa, 21 Mei 2024. Seorang kuli bangunan dituduh mendalangi pembunuhan Vina dan Eki.

Namun, Peggy membantah keras tudingan tersebut. Pada konferensi media, Paige menjelaskan bahwa dia tidak melakukan apa pun dalam pembunuhan yang dituduhkan polisi kepadanya.

Selain itu, Polda Jabar hanya akan menunjukkan bukti ijazah, KTP, Kartu Keluarga, STNK dan Rapor. Di sisi lain, polisi belum mendapatkan bukti asli Peggy yang melakukan kasus tersebut.

Peggy memiliki alibi kuat bahwa dirinya tidak hadir di Sirban pada Sabtu 27 Agustus 2016. Ia membenarkan dirinya bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.

Alibi tersebut dikuatkan oleh para saksi, rekan kuli bangunan, ayah Peggy, Rudy Erawan, dan ibu kandungnya, Karthi.

Bahkan, alibi Peggy yang berada di Bandung terkonfirmasi melalui bukti-bukti yang diunggah di media sosial (Medsos) Facebook pada Juni hingga Desember.

Namun penyidik ​​Detreskrim Polda Jabar tetap mengumumkan Peggy melakukannya. Petugas penyidik ​​telah memeriksa chat Facebook PG dan teman-temannya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours