Buntut Penyalahgunaan Jabatan, Perangkat Desa di Tegal Diduga Korupsi Ratusan Juta

Estimated read time 1 min read

TEGAL – Dugaan korupsi pemerintah di Kabupaten Tegal menyebabkan negara rugi Rp397 juta. Kecurigaan ini muncul setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal (Kejari).

Kepala Kejaksaan Agung Tegal Yusuf Luqita Danawuhardja mengatakan, sisa korupsi disebabkan oleh sisa anggaran tahun 2022 dan 2023, yang merupakan awal APBD Kota.

Temuan itu dari LHP (Laporan Hasil Penyidikan) Inspektur Tegal, ujarnya, Rabu (24/7/2024).

Dia telah menunjuk 6 jaksa penuntut umum untuk mengusut kasus tersebut. Kelompoknya juga mengumpulkan 4 pihak, Wakil Pengurus Kota, Sekretaris Kota, Bendahara Kota dan Auditor.

Yusuf mengatakan, jauh sebelum pengusutan kasus korupsi tersebut, lembaganya telah meminta kepada terduga korupsi untuk mengembalikan dana dugaan korupsi tersebut dalam jangka waktu 60 hari sejak LHP diterbitkan pada 19 April 2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours