KPU DKI sosialisasikan batas usia calon gubernur sesuai PKPU Nomor 8

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – KPU Provinsi DKI Jakarta berupaya mencapai usia calon peserta pemilu administratif sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan beberapa undang-undang pemilu baru.

Partisipasi calon merupakan langkah awal untuk berkomunikasi dengan partai politik dan pemangku kepentingan terkait pendaftaran calon, kata Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, PKPU Nomor 8 Tahun 2024 merupakan undang-undang tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Jaksa Agung serta Walikota dan Wakil Walikota pada tahun 2024.

Dia menjelaskan, ada dua cara untuk mencari calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) di DKI Jakarta pada tahun 2024. Oleh partai politik (partai politik) atau gabungan partai politik pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Wahyu mengatakan, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ada perubahan batasan usia. Dalam Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, KPU mengamanatkan undang-undang usia minimal 30 tahun bagi calon menteri dan 25 tahun bagi calon wakil gubernur terhitung sejak terpilih menjadi dua calon.

Kepala Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya menjelaskan, partai politik atau parpol dapat mendaftarkan pasangan gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi syarat memperoleh minimal 20 persen dari seluruh kursi DPRD.

Tak hanya itu, Dody menyebut partai politik juga bisa mendaftar dengan syarat 25 persen dari suara sah yang diperolehnya pada Pilkada DPRD Provinsi DKI Jakarta.

“Ada beberapa poin penting bagi pelajar dalam daftar PKPU Nomor 8 Tahun 2024, antara lain usia, pendidikan terakhir, dan tidak narkoba,” ujarnya.

Dulu, KPU masih menggunakan PKPU sebelumnya dalam proses pilkada, termasuk batasan usia dua calon yang boleh masuk partai saat pendaftaran.

Namun batasan usia tersebut telah direvisi oleh Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 yang sebelumnya digugat oleh Partai Garuda.

Perubahan syarat tersebut juga harus mendapat persetujuan KPU karena Mahkamah Agung sudah menyetujui permohonan tersebut.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputus oleh hakim Mahkamah Agung pada Rabu, 29 Mei 2024.

“Dia telah mengajukan permohonan untuk menggugat hak sidang kepada pemohon dari Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” demikian bunyi putusan seperti dilansir laman Mahkamah Agung.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours