14 Biaya yang Tidak Ditanggung Beasiswa LPDP 2024, Cek Yuk Sebelum Daftar

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Inilah 14 biaya yang tidak ditanggung beasiswa LPDP 2024. Lembaga Administrasi Pendidikan (LPDP) tahap 2 masih membuka pendaftaran hingga 18 Juli 2024.

Perlu diketahui calon pelamar bahwa tidak semua kegiatan perguruan tinggi dibiayai oleh dana Beasiswa LPDP 2024, lalu apa saja yang tidak ditanggung oleh LPDP? Artikel kali ini akan membahas, cek!

Biaya tidak ditanggung oleh beasiswa LPDP

Berdasarkan ringkasan petunjuk teknis tahun lalu, unsur biaya yang tidak ditanggung oleh LPDP meliputi:

1. Biaya pembelian peralatan dan aktiva tetap

2. Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan perpindahan ke wilayah penelitian seperti biaya visa/izin tinggal dan asuransi kesehatan;

3. Biaya ujian/seminar

4. Biaya penerbitan majalah;

5. Biaya pengiriman/kurir;

6. Biaya transkripsi dan/atau penerjemahan;

7. Biaya pembelian buku, dalam hal ini buku yang tidak berkaitan dengan perkuliahan;

8. Penghargaan meliputi penghargaan pengolahan data, penghargaan juri, penghargaan penyelesaian kuesioner, penghargaan peneliti, penghargaan mitra penelitian, dan penghargaan lainnya yang tidak ada bukti kuatnya;

9. Biaya transportasi lokal, termasuk taksi, bus, angkutan kota, bensin, dll.

Biaya perjalanan bersubsidi merupakan biaya perjalanan pulang pergi dari universitas asal ke universitas tujuan. Penerima beasiswa dapat memilih salah satu moda transportasi umum yang tersedia sebagai alat transportasi utama dengan ketentuan sebagai berikut:

• Apabila menggunakan perjalanan udara, Penerima Beasiswa hanya dapat melakukan perjalanan dengan penerbangan kelas satu; atau

• Apabila melakukan perjalanan dengan kereta api, Penerima Beasiswa hanya diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kereta api kelas ekonomi (non-KRL).

Biaya perjalanan yang tidak ditanggung oleh LPDP:

• Biaya perjalanan keluarga Penerima Beasiswa (tanggungan);

• Biaya bagasi tambahan (kelebihan berat);

• Membayar biaya perjalanan dari/ke bandara/stasiun/pelabuhan/stasiun, misalnya: kereta api, kapal laut, angkutan, taksi, ojek, bus, angkutan dalam kota dan sarana lainnya.

• Biaya perjalanan lebih besar dari jumlah perjalanan yang disebutkan dalam petunjuk teknis LPDP

• Biaya perjalanan dan kepulangan seperti liburan, liburan atau saat keluarga Anda menghadapi bencana alam.

10. Biaya komunikasi seperti pulsa, internet, dll.

11. Biaya penggantian produk yang rusak;

12. Dana Tunjangan Keluarga tidak diberikan kepada orang tua, anggota keluarga atau pekerja rumah tangga yang berpartisipasi di wilayah penelitian.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours