Petugas Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran Gunung Bromo di Kemiringan 60 Derajat

Estimated read time 2 min read

PASURWAN – Balai Besar Taman Nasional Laut Bromo (BB-TNBTS) sedang memetakan titik api yang muncul di kawasan Gunung Bromo. Oleh karena itu, titik panas terpantau di kawasan Resor Gunung Penangkaan, Wonokitri, Pasuruan, Jawa Timur.

Lokasi kebakaran berada di sekitar Punjak Lempitan, sebelah tenggara Punjak Lamen di kawasan PTN Gunung Penanjakan, kata Kepala Eksekutif BB-TNTBS (Kabag TU) Septi Eka Vardhani usai rapat koordinasi. . Kantor BB-TNBTS, Kamis sore (20/6/2024).

Menurut dia, lokasi kebakaran ditemukan pada 19 Juni 2024, Rabu pukul 17.30. Namun penyebab kebakaran belum dijelaskan secara detail.

Namun sebanyak 20 personel dari BB-TNBTS, MPA Resort PTN Kawasan Gunung Penanjakan, Resort Coban Trisula, Resort Jabung dan MPA Ngadas dikerahkan dalam operasi pemadaman kebakaran tersebut.

Dia mengatakan, “20 petugas telah dikerahkan dengan kendaraan roda dua, senjata api, olok-olok, dan peralatan. Memadamkan api untuk memadamkan api.”

Di sisi lain, Ketua Tim Pengkajian Data Humas TNBTS Bapak Hendra mengungkapkan, pemadaman kebakaran dilakukan dengan dua cara, yakni membakar api dengan tangan dan menggunakan air yang disalurkan melalui kendaraan.

Titik api berada pada kemiringan sekitar 60 derajat, kata Hendra seraya menambahkan:

Titik panas di lereng membuat para pejabat harus bekerja lebih keras. BB-TNBTS dan pemangku kepentingan yang ada berkomitmen dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di Gunung Bromo.

Sebelumnya, pada September 2023, kawasan wisata Gunung Bromo juga mengalami kebakaran hebat akibat pergerakan wisatawan yang ikut terbakar saat foto prewedding.

Kebakaran ini membuat aktivitas pariwisata terhenti total. Kebakaran terjadi di Gunung Teletabis di Savana Bukit Watangan. Api kemudian menjalar ke banyak tempat lain di kawasan TNBTS.

Kebakaran juga menyebabkan jalur alternatif Malang-Lumajang melalui Poncokusumo dan kawasan TNBTS ditutup total. Penutupan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses pemadaman dan pemadaman api.

Perkiraan kerugian Rp 5,4 miliar yang berasal dari pendapatan tiket wisata, biaya lahan, kerugian wisatawan pada 6 hingga 10 September 2023.

Akibat kejadian tersebut, pengurus awal EO, inisial AW, ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 ayat 4 UU Kehutanan Tahun 1999 Nomor 41 Tahun 1999. .

Selain itu, terdapat keraguan terhadap Pasal 188 KUHP yang menetapkan ancaman pidana maksimal: 5 (lima) tahun penjara dan denda maksimal 1.500.000.000 AMAM.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours