JAKARTA (ANTARA) – Direktorat Perhubungan (Ditlantas) Polda Metro Jaya menawarkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima lokasi di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi pada Sabtu.
Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling ada di:
Jakarta Timur: Mall Grand Kakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Gerai SIM dibuka mulai pukul 08:00 hingga 12:00 WIB.
Untuk mengakses dan melayani fasilitas SIM keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan memenuhi persyaratan dan biaya administrasi yang diperlukan sebelum menuju lokasi perpanjangan SIM. Baca Juga: Polda Metro Jaya menindak 42.657 pelanggar selama Operasi Patuhjaya 2024 Baca Juga: Polisi menindak 25.827 pelanggar hingga Hari ke-7 Operasi Patuh Jaya. Fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM asli diperlukan. , bukti tes kesehatan dan bukti tes psikologi selesai.
Layanan kartu sim seluler ini hanya dapat memperbarui kartu SIM yang berlaku untuk golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C.
Untuk kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Sesuai PP 60 Tahun 2016 biaya perpanjangan adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C pada penerimaan negara bebas pajak.
Untuk SIM tipe B, masa berlaku layanan SIM keliling tidak dapat diperpanjang, namun karena adanya perbedaan penandaan dokumen, maka SIM harus diperpanjang di kantor Unit Administrasi (Satpas).
Dokumen SIM B sendiri diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
+ There are no comments
Add yours