Ini Daftar Nama Tim Pengelola Tambang Muhammadiyah yang Dipimpin Muhadjir Effendy

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Organisasi Masyarakat Keagamaan (Ormas) Muhammadiyah memaparkan sembilan poin pendukung keputusan penerimaan izin usaha pertambangan atau IUP yang diajukan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

Sekretaris Jenderal menjelaskan: “Pimpinan pusat Mohamediya melakukan penyelidikan dan berkonsultasi dengan pakar pertambangan, pakar hukum, dewan/badan internal Mohamediya, manajer/pengusaha pertambangan, pakar lingkungan, universitas, dll., dari semua pihak terkait diperoleh.

Dikatakannya, setelah melalui musyawarah, penelitian dan diskusi, Majelis PP Muhammadiyah pada 13 Juli 2024 memutuskan menerima IUP yang diajukan pemerintah. Pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:

Pertama, kekayaan alam merupakan anugerah Tuhan dan manusia mempunyai hak untuk mengelola dan memanfaatkannya sebaik-baiknya untuk mencapai kesejahteraan material dan spiritual dengan tetap menjaga keseimbangan dan tidak merusak bumi.

Dalam Fatwa PP Muhammadiya Tarjih dan Komite Tajdid tentang Pengelolaan Tambang dan Relevansi Transisi Menuju Pemerataan Energi (9 Juli 2024) “Pertambangan (at-ta’deen) adalah kegiatan pengambilan energi mineral dari dalam tanah” ( istikhraj al-Ma’addin Min

Baṭn al-arḍ) termasuk dalam kategori muamala atau al-umur al-dunya (masalah duniawi) dan boleh (al-iboho) atau dilarang sepanjang tidak ada dalil, keterangan atau dalil yang melarangnya menurut aslinya. hukum. Tanah Suci (al-asl fi al-mu’amalah al-ibahah hatta yadulla ad-dalil ‘ala tahrimih)”.

Kedua, Pasal 33 UUD 1945 yang menyatakan bahwa tanah, air, dan sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Pemerintah sebagai penyelenggara negara berhak mengelola pertambangan untuk kepentingan negara dan negara serta kemandirian dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Abdul.

Ketiga, sesuai keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-47 yang diselenggarakan di Makassar pada tahun 2015, pimpinan pusat Muhammadiyah selain bidang lain seperti pendidikan, kesehatan, jaminan sosial, dakwah dan dakwah. Wow

Menurut Abdul, pada tahun 2017, Muhammadiyah juga mengeluarkan pedoman yang mewajibkan perusahaan yang terafiliasi dengan Muhammadiyah untuk memperluas dan meningkatkan misi Muhammadiyah di bidang industri, pariwisata, jasa, dan sektor usaha lainnya.

Keempat, dalam pengelolaan tambang, Muhammadiyah akan berupaya dan bertanggung jawab untuk menarik kader dan anggota Persyarikat, tenaga profesional dari masyarakat sekitar tambang, kerjasama dengan perguruan tinggi dan penerapan teknologi.

Mengurangi kerusakan pada alam.

Mohammadiya memiliki sumber daya manusia (SDM) yang handal, profesional dan berpengalaman di bidang pertambangan, banyak universitas Mohammadiya yang memiliki program penelitian pertambangan, dan perusahaan pertambangan dapat menjadi tempat praktek dan pengembangan bisnis yang baik.

Kelima, dalam hal pengelolaan tambang, Mohammedia bekerja sama dengan mitra yang mempunyai pengalaman dalam pengelolaan tambang, memiliki komitmen dan integritas yang tinggi, berpihak pada masyarakat dan asosiasi melalui perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan.

Keenam, pengelolaan industri pertambangan oleh Muhammadiyah dilakukan dalam jangka waktu tertentu, dengan tetap mendukung dan mengembangkan energi terbarukan serta budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.

Ketujuh, dalam pengelolaan pertambangan, Mohammed Dia berkomitmen mengembangkan model yang berfokus pada kesejahteraan dan keadilan sosial, pemberdayaan masyarakat, pembentukan ekosistem ramah lingkungan, laboratorium penelitian dan pendidikan, serta dukungan terhadap pertemuan dan penginjilan publik.

Abdul berkata: “Pengembangan pertambangan Mohammediya berkomitmen untuk menjadi model bisnis ‘nirlaba’, dan hasil dari bisnis tersebut digunakan untuk mendukung misi dan upaya filantropi Mohammediya serta masyarakat luas.”

Kedelapan, menunjuk tim manajemen Tambang Mohammedia. Daftar profesor tim manajemen Ph.D. H. Muhadjir Effendi, M.AP. (Departemen), Muhammad Sayuti, M.D., M.Ed., Ph.D (Sekretaris), anggotanya adalah Ph.D. H. Anwar Abbas, M.A., M.Si., Profesor. Hillman Latif, M.A., Ph.D., Ph.D. H. Agung Danarto, M.A., Ph.D. H. Ahmed Dahlan Rais, M.Hum., Profesor Ph.D. Bambang Setiaji, M.A. dan Ph.D. Zaitun Budimandt.

Kesembilan, tim mempunyai tanggung jawab, wewenang dan kewajiban yang nantinya akan ditentukan dalam keputusan Partai Rakyat Muhammadiyah, pungkas Abdel.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours