Polisi musnahkan 3,89 kg sabu dan ribuan pil ekstasi

Estimated read time 1 min read

Jakarta (Antara) – Polres Metro Kota Tangerang berhasil memusnahkan 3,89 kilogram (kg) sabu dan ribuan butir ekstasi serta obat berbahaya golongan G hasil Operasi Nila Jaya 2024.

“Total barang bukti jenis sabu sebanyak 3,89 kilogram, ekstasi 2.456 butir, obat berbahaya (Jadwal G), tramadol, emerym, alfazolam 7.444 butir dan lain-lain,” kata Kapolsek Metro Tanggang. Zain Dwi Nugroho menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Kota Tangeng, Rabu. Zain menjelaskan, Operasi Nila dilakukan selama 15 hari sejak 3 Juli hingga 17 Juli 2024 dan berhasil menangkap 33 tersangka.

“Sebanyak 33 tersangka dari 30 kasus ditangkap dalam operasi ini,” ujarnya. Baca juga: Polisi Gagalkan Distribusi 20 Kg Sabu di Tangier Zain Ia menambahkan, dua dari 33 tersangka merupakan pengguna dan 31 pengedar lainnya.

“Terkait UU Nomor 35 Tahun 2009, kami akan menjerat mereka dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan UU Nomor 35 Pasal 114 Pasal 112 Pasal 2 Pasal 112 Pasal 2.” Zein mengatakan, Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Tangerang Suherman mengapresiasi pelaksanaan Nila 2024 tentang pemberantasan peredaran narkoba di Tangerang. Kami akan terus bekerja sama dengan BBN (Badan Narkotika Nasional) untuk menyampaikan kepada masyarakat dan mahasiswa,” kata Suherman. Baca juga: Polisi Tangkap Kurir Sabu Seberat 72 Kg di Tangerine

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours