Diduga gelapkan dana, polisi tangkap mantan manager artis Fujianti

Estimated read time 1 min read

Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap mantan manajer artis Fujianti Utami Putri, Batara Ageng, atas tuduhan pencurian properti artis.

Benar saudara kami BA. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kami menahannya sejak 29 Juni 2024, kata Andri Kurniawan, AKBP Kepala Divisi Reserse Kriminal (Kasat) Polres Metro Jakarta Barat. dikonfirmasi pada hari Jumat di Jakarta.

Andris mengatakan Batara dilaporkan Fuji pada September 2023 dengan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, meski ia tidak membeberkan tanggal dan tempat penahanan.

Batarai melaporkan ke Fuji dengan Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP pada September 2023, kata Andris.

Baca Juga: Fujianti Utami Siap Bikin Film Pertamanya, Bukan Cinderella.

Baca juga: Tersangka Lompat dari Bandara di Tambora, Jakarta Barat karena Pencurian Sepeda Motor

AKBP Andri Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat. ANTARA / Syukur berisiko / am.

Batara diduga menggelapkan uang sebesar 1,3 miliar. Rp. Batara pun mengaku kepada polisi bahwa dirinyalah yang melakukan kejahatan tersebut.

Tersangka Batara Ageng membenarkan, total nominal pembayaran kepada ‘merek’ (brand) dan/atau ‘agensi’ (badan usaha) dari 21 pekerjaan yang dilakukan Suster Fujianti Utami Putri adalah sebesar $1.312.997.100. Rekening Bank Pihak yang Diberitahu (Batara) katanya.

Uangnya tidak dilaporkan dan Fujianti Utami Putri tidak diberikan, ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours