Jadi Tersangka Kasus Penembakan Warga, Anggota DPRD Lampung Tengah Dijerat Pasal Berlapis

Estimated read time 2 min read

LAMPUNG TENGAH – Muhammad Saleh Mukadam (42), anggota Partai Sentral Korea Utara resmi ditetapkan sebagai tersangka penembakan hingga tewas Salam (35), warga. Tragedi itu terjadi pada 7 Juni 2024 (7 Juni 2024) saat resepsi pernikahan di Mataram Ilir, Dusun 1, Kecamatan Seputih, Lampung Tengah, Surabaya.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengumumkan status tersangka Mukadam dalam jumpa pers, Minggu (7/7/2024). Menurut Andik, penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan polisi secara mendalam.

Tadi malam kami buka kasus terkait penembakan ini. MSM resmi menjadi tersangka, kata Andik kepada wartawan.

Mukadam, politikus Partai Gerindra, dijerat Pasal 359 KUHP karena menyebabkan kematian karena kelalaiannya, serta kepemilikan senjata api berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Mukadam terancam hukuman 20 tahun penjara atas kejahatan ini.

Andik menjelaskan, Mukadam saat ini ditahan di Polres Provinsi Lampung. “Kami menerapkan Pasal 359 Bagian 1 KUHP tentang hilangnya nyawa manusia karena kelalaiannya dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Diancam dengan pidana penjara 5 tahun 20 tahun. . Bertahun-tahun penjara,” katanya.

Kronologi kejadiannya disebabkan oleh adanya tembakan yang tidak disengaja saat pesta pernikahan di rumah Muqadam Aliuddin untuk menyambut mertuanya. Saat itu, Muqadam sempat berpikir untuk menembak ke udara untuk menghidupkan kembali kejadian tersebut. Namun peluru tersebut jatuh dan mengenai kepala Salam yang sedang duduk di dekat TKP hingga menewaskan Salam.

Kabar meninggalnya Salam menggemparkan masyarakat setempat dan menyisakan duka yang mendalam. Kejadian ini menyoroti pentingnya berhati-hati dan bertanggung jawab saat menggunakan senjata api, terutama jika tidak diperlukan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours