Kredivo berikan tips untuk hindari penyalahgunaan data pribadi

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Kredivo berbagi cara dan melakukan berbagai program pelatihan untuk membantu masyarakat menghindari cara-cara pencurian data pribadi yang dieksploitasi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab di industri financial technology (fintech).

“Kami meyakini menjaga keamanan data pribadi merupakan tanggung jawab bersama dan kunci pencegahan penyalahgunaan akun fintech,” kata Vice President Marketing dan Communication Kredivo Indina Andamari dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, akun fintech merupakan praktik yang lumrah di kalangan konsumen, salah satunya adalah phising yang berkedok penyedia layanan fintech.

Penjahat yang menyamar sebagai penyedia layanan pelanggan teknologi keuangan mengirim email, tautan, pesan teks atau panggilan telepon tentang berbagai masalah seperti masalah pada rekening korban dan menawarkan bantuan.

Pola ini dirancang untuk mengelabui korban agar memberikan informasi pribadi seperti ID pengguna, kata sandi, dan kata sandi satu kali (OTP).

Penipuan di ekosistem fintech kerap dilakukan melalui media sosial dengan janji hadiah lotre dan lowongan pekerjaan.

Dengan cara ini, pelaku kejahatan meminta data pribadi seperti NIK, KTP, dan foto pribadi yang disalahgunakan untuk mengaktifkan akun layanan fintech.

Seiring berkembangnya teknologi, para penipu mulai menggunakan aplikasi palsu yang terlihat seperti aplikasi resmi penyedia layanan fintech.

Setelah peretas mengunduh aplikasi dan memasukkan informasinya ke dalamnya, penjahat mencuri data dari sumber yang tidak dikenal ini.

Indina juga mengimbau konsumen untuk waspada jika dihubungi oleh seseorang yang meminta informasinya karena banyaknya penipuan yang saat ini terjadi.

Konsumen sebaiknya tidak melapor dan segera menghubungi layanan pelanggan resmi penyedia layanan fintech tersebut untuk memastikan informasi pelaku.

Konsumen harus selalu mendidik diri mereka sendiri tentang pola-pola penipuan baru, terutama yang berkaitan dengan teknologi informasi, dan memeriksa ulang ketika mempertimbangkan untuk mengunduh aplikasi fintech.

Pengguna hanya dapat mengunduh aplikasi dari sumber resmi, seperti Google Play Store atau App Store, dan dapat mengunjungi laman Administrasi Jasa Keuangan (OJK) www.ojk.go.id untuk melihat apakah penyedia layanan fintech terdaftar atau berlisensi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours