Begini Aturan Zonasi di PPDB Jabar 2024, Persiapan Daftar Tahap 2

Estimated read time 3 min read

JAWA BARAT – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) 2024 kembali membuka jalur zonasi bagi peserta didik baru pada tahun ini. Orang tua perlu mengetahui apa saja yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran tingkat 2.

Untuk metode zonasi, kuota yang ditetapkan tahun ini di Jabar sebesar 50%. Alasan pemilihan metode zonasi ini adalah jarak dan usia.

Baca juga: ya! Banyak orang tua yang menyerahkan kursi PPDB Jabar 2024 kepada Bey Machmudin

PPDB Jabar 2024 dengan sistem zonasi merupakan pilihan dengan menggunakan sistem pemekaran wilayah menjadi berbagai wilayah dengan mempertimbangkan wilayah geografis, wilayah administrasi, dan wilayah sekolah.

Hukum Administrasi pada PPDB Jabar 2024

Dikutip dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat (Pergub) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis PPDB SMA, SMK, dan SLB tertulis pembagian wilayah sekitar sekolah akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi berdasarkan.

Baca Juga: Link dan Cara Daftar PPDB Jabar 2024 Tahap 1 Dibuka Hari Ini, Cek Syaratnya

Diusulkan oleh dewan kerja guru sekolah (MKKS), dewan kerja penyelenggara sekolah (MKPS) dan disetujui oleh kepala bagian pelayanan pendidikan.

Mereka diberikan sesuai SOP SMA, SMK dan SLB PPDB Jabar 2024.

1. Daerah adalah wilayah atau kawasan yang mencakup beberapa wilayah administratif pada tingkat kabupaten/kota dan kecamatan.

Atau desa dan kecamatan dalam kabupaten pendidikan terdekat yang diselenggarakan oleh pemerintah dan diputuskan oleh

Pemerintah daerah berdasarkan usulan dari dewan kerja guru sekolah (MKKS), dewan kerja penyelenggara sekolah.

(MKPS), diselenggarakan dan disetujui oleh Direktur Daerah Pendidikan.

Baca juga: Peserta PPDB di Jabar Langsung Dibanned karena Gunakan Password Palsu

2. Tempat tinggal peserta didik yang berasal dari daerah selain daerah pendidikan diputuskan pada tempat yang sama apabila tempat tinggalnya berada dalam wilayah administratif desa/kelurahan yang berkaitan dengan bagian pendidikan tersebut. Terdapat zona (ditentukan sebagai zona sebagaimana ditentukan pada bagian Zonasi yang Diputuskan).

3. Pemilihan PPDB pada Zonasi Jalan terlebih dahulu menentukan jarak terdekat antara tempat tinggal siswa dengan zona pendidikan.

4. Jarak ke tempat tinggal dihitung berdasarkan jarak rumah/tempat tinggal ke kawasan pendidikan dengan menggunakan sistem teknis.

Untuk mengetahui.

Baca juga: PPDB Jabar 2024, 22 SMP dan SMK di Jabar Berdasarkan Nilai UTBK

5. Bagi daerah pendidikan yang terletak pada daerah perbatasan provinsi, penetapan zonasi dapat didasarkan pada kesepakatan tertulis antara Pemerintah Daerah dengan ketentuan sebagai berikut:

– Satuan pendidikan berlaku bagi peserta didik luar provinsi melalui cabang dinas pendidikan setempat

Akan ditentukan oleh Departemen Pendidikan;

– Dinas Pendidikan Daerah Jawa Barat bekerjasama dengan Dinas Pendidikan provinsi lain untuk melakukan hal tersebut

Perjanjian; A

– Kesepakatan yang disetujui dikonfirmasi dengan memasukkan paket luar provinsi ke dalam sistem aplikasi PPDB.

6. Apabila dalam keputusan zonasi terdapat subbagian lain, hal itu dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam surat perintah yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan setempat dan bersama-sama dengan kepala dinas pendidikan.

7. 50 persen dari jumlah mahasiswa yang diterima.

8. Siswa yang terpilih untuk masuk Zonasi Jalan adalah siswa yang bertempat tinggal di wilayah yang sama dengan sekolah yang diusulkan, dengan membagi jarak antara tempat tinggalnya dengan sektor pendidikan terdekat.

9. Permasalahan terkait proses pendaftaran PPDB melalui zonasi

Terpisah untuk:

– Sekolah Menengah Kejuruan;

– sesi pelatihan bersama;

– satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus atau pengajaran layanan khusus;

– kursus pelatihan dewan;

– satuan pendidikan di daerah yang jumlah penduduk lembaga pendidikannya tidak dapat memenuhi persyaratan jumlah peserta

Siswa dalam 1 kelompok belajar.

Demikianlah peraturan zonasi pada PPDB Jabar 2024. Semoga bermanfaat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours