Awas Kelewat! Ini Batas Waktu Daftar Ulang Siswa yang Lolos UTBK SNBT 2024

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Demikian informasi mengenai batas waktu pendaftaran ulang bagi siswa yang lulus UTBK-SNBT 2024. Siswa yang lulus Ujian Tulis Komputer pada Seleksi Berbasis Tes Nasional 2024 (UTBK SNBT) tentunya perlu melakukan pendaftaran ulang. .

Calon mahasiswa yang tidak mendaftar ulang hingga batas waktu yang ditentukan biasanya dianggap mengundurkan diri. Artikel ini akan membahas batas waktu pendaftaran ulang mahasiswa yang lulus UTBK-SNBT di seluruh perguruan tinggi negeri (PTN).

Batas waktu pendaftaran ulang UTBK SNBT 2024

Wakil Ketua SNPMB II Prof Dr Ir Eduart Wolok dalam jumpa pers Pengumuman SNBT 2024, Kamis (13/6/2024) mengatakan, masa pendaftaran daftar ulang SNBT di masing-masing PTN adalah mulai 14 Juni hingga 30 Juni.

Informasi detailnya nanti bisa dilihat di masing-masing PTN, ujarnya. Sedangkan mahasiswa yang lulus perlu mengetahui apa saja yang diperlukan saat daftar ulang dan bagaimana tahapannya.

Tahap Pendaftaran Ulang SNBT 2024

Level di setiap kampus akan berbeda-beda. Namun secara umum tahapan pendaftaran ulang di beberapa PTN adalah sebagai berikut:

1. Pengajuan secara online melalui laman penerimaan mahasiswa baru atau PMB masing-masing kampus.

2. Siswa membuat akun baru dengan alamat email yang valid. Beberapa PTN menyarankan agar peserta menggunakan Gmail.

3. Validasi pengajuan SNBT dengan memasukkan data yang dibutuhkan masing-masing PTN.

4. Isi seluruh kolom berkas pada halaman pendaftaran ulang dengan benar, akurat dan jujur.

5. Seluruh calon mahasiswa baru termasuk calon mahasiswa yang mengajukan Kartu Kuliah Indonesia Pintar (KIP Kuliah) harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan oleh masing-masing PTN.

6. Membayar UKT sesuai ketentuan. Ada beberapa PTN yang meminta mahasiswanya membawa jaket almamater dan perlengkapan lainnya terlebih dahulu.

Berkas Daftar Ulang SNBT 2024

1. DLL.

2. Ijazah dan transkrip nilai.

3. Formulir Informasi Penghasilan Dasar Orang Tua/Wali, Formulir Informasi/Penghasilan Tambahan Orang Tua/Wali.

5. Hasil tes kesehatan dan narkoba gratis.

6. Foto paspor.

7. Bukti pembayaran listrik, air, dan bukti kepemilikan kendaraan.

8. Bagi program studi tertentu diminta hasil tes buta warna.

9. Akte kelahiran

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours