Pemprov Jakarta dampingi dua balita korban penganiyaaan di Jakut

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan kepada dua anak kecil berinisial RC (4) dan kakaknya MFW (1 tahun 8 bulan), yang menjadi korban penganiayaan orang tua dari anak yang dianiaya. diberikan bantuan.

“Kami mendampingi anak-anak tersebut sejak Selasa (30 Juli) setelah mendapat informasi dari Puskesmas Sirin Singh,” kata unit pelaksana Pusat Pelayanan Persatuan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT) P2TP2A) DKI Jakarta. Rabu, Provinsi Tori Palpi Dia Handayani, Jakarta.

Mendapat informasi tersebut, mereka langsung mendatangi lokasi karena ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti terkait kondisi anak tersebut.

Ia mengatakan, kedua korban kini berada di RS Polri dan sekitar pukul 20.00 WIB pada Selasa (30/7) malam, tim dokter memeriksa kondisi fisik korban MFW pasca penganiayaan.

“Kami terhubung dengan RS Polri Kurama Jati,” ujarnya.

Pihaknya juga memberikan bantuan hukum, dukungan psikologis, dan pendampingan anak ke rumah sakit. “Ini juga ‘pengabdian’ tadi malam. Tadi pagi tim berangkat ke RS Polri,” ujarnya.

Partai ini juga bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk memastikan bahwa hak-hak anak terkait dengan kesehatan. “Kita masih perlu memikirkan hak-hak apa yang akan diberikan ke depan, dan perlu kerja sama dengan departemen dan lembaga terkait,” ujarnya.

Pihaknya mengapresiasi tindakan cepat Polres Jakarta Utara beserta jajarannya yang cepat menangani kejadian kekerasan terhadap anak ini.

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan inisial AA (23 tahun) dan istrinya sebagai tersangka penganiayaan berat terhadap RC (4 tahun) dan saudaranya MFW (1 tahun 8 bulan) pada Selasa (pilih TAS ke-30). (21 tahun). /7).

“Dua pelaku diduga menganiaya dua anak kecil yang diasuhnya, dan kedua anak tersebut merupakan anak dari saudara kandung pelaku,” kata Kapolres Jakarta Utara Gideon Arif Setiyawan Jakarta.

Ia mengatakan, keluarga kedua bayi tersebut berada di Solo dan satu lagi berada di Papua, bahkan hingga saat ini orang tuanya belum bisa datang ke sini. “Saya menghubungi pihak terkait untuk datang ke Jakarta,” ujarnya.

Gidion menjelaskan, setiap organisasi di negeri ini memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

“Persiapan khusus sedang dilakukan, mulai dari Kementerian, menyusul Kementerian Sosial, kemudian mengikuti otoritas hukum, kami mengapresiasi dukungan tersebut, dan kami berharap semuanya berjalan dengan baik,” ujarnya.

Anak anak tersebut menjadi korban penganiayaan yang dilakukan orang tua angkatnya pada Selasa (30 Juli 2024) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tipal Kakung, Kelurahan Sukapra, Cilinsin, Jakarta Utara.

Kedua korban mengalami luka serius di sekujur tubuh akibat serangan penyerang. Akibat penganiayaan tersebut, bayi berusia 18 bulan, MFW, mengalami koma dan kini mendapat perawatan intensif di RS Polri Kramat Jati.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours