3 Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Dituntut 4 hingga 5 Tahun Penjara

Estimated read time 1 min read

Jaksa TAK (JPU) memastikan ketiganya terbukti sah dan mengaku melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Ketiga terdakwa merupakan Manajer Operasional II PT Bokaka Teknik Utama sejak 2008 dan kuasa hukum KSO Bokaka PT KS. Sophia Balfas; Ketua Panitia Lelang PTJCC, Yudhi Mahiuddin; dan ketua kelompok konsultan perencanaan PT LAPI Ganesatama Pertemuan dengan pemilik PT Delta Global Structure, Tony Budianto Sehite.

. Tahun 2001. Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP RI tentang Revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Buku Dasar Kejaksaan, “Jaksa di Ruang Sidang Tipikor Jakarta pada Rabu (10/7/2024).

Sementara rincian tindak pidana ketiga terdakwa, Sofia Balfas divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta Cabang divonis 6 bulan penjara di penjara enam dan denda bantuan Rp satu miliar.

Selain itu, Tony Budianto Sihite divonis lima tahun penjara dan anak perusahaannya divonis enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Sebelumnya, jaksa juga telah membacakan dakwaan terhadap mantan Direktur Jalan Layang Jasamarga Seccopac (JCC), Joko Dwejono. Dia divonis 4 tahun penjara.

Di ruang sidang tipikor Jakarta, jaksa mengatakan, Rabu (10/10/2019), “Saya meminta agar Joko Dujuano divonis 4 tahun penjara dan undang-undang mengharuskan terdakwa dipenjarakan di Negara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours