Menko Airlangga sebut belum ada rencana revisi Permendag 8 2024

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menerbitkan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permedag) Nomor 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Kebijakan. Dia mengatakan tidak ada rencana untuk merevisi 8. Peraturan impor.

“Belum ada rencana (revisi) seperti itu,” kata Airlangga usai konferensi pers KTT Kebijakan Satu Peta di Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikannya atas banyaknya penolakan yang dilakukan pelaku usaha di berbagai sektor berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 11. Agustus 2024.

Selain itu, mantan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta pemerintah mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan atau memberlakukan kembali Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1. Lihat 36 artikel tentang kebijakan dan peraturan impor mulai tahun 2023 dan seterusnya.

Meski demikian, Airlangga menilai pemerintah masih memberi ruang untuk perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11. 8 dari tahun 2024.

“Tentu kita bisa mengevaluasi kebijakan pemerintah, tapi pada tahap awal kita perlu melihat apa yang bisa dilakukan,” jelasnya.

Meski demikian, pemerintah saat ini masih fokus mempertimbangkan lebih lanjut penerapan aturan baru pembatasan impor.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo mengadakan pertemuan kecil di Istana Kepresidenan di Jakarta pada tanggal 25 Juni yang dihadiri beberapa menteri dan berbicara tentang industri tekstil dalam negeri yang sedang ditutup.

Pertemuan itu membahas tentang keluh kesah industri TPT. Pelaku industri TPT ada yang gulung tikar dan ada pula yang terancam PHK massal, kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Zulhas mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menerapkan kembali langkah-langkah penghematan dan peraturan impor yang sebelumnya dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan 36/2023.

Pemberlakuan kembali aturan tersebut, yang diusulkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmit, diharapkan dapat membendung gelombang PHK yang dihadapi industri tekstil.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours