Siaga Karhutla, 4 Pembakar 43 Hektare Lahan di Jambi Dibekuk

Estimated read time 2 min read

JAMBI – Polda Jambi tak main-main dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah kabupaten Provinsi Jambi. Buktinya empat tersangka ditangkap pekan ini.

“Sejak peringatan darurat karhutla dikeluarkan pada 24 Juli, dalam waktu satu minggu, kami telah menangkap 4 orang tersangka dalam 4 kejadian berbeda,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Jambi, Kompol Bambang. Selatan, Kamis (1/8/2024).

Keempat TKP tersebut antara lain Kabupaten Muara Jambi, satu TKP, Tebo satu TKP, dan Tanjungjabung Timur (Tanjab) dua TKP. Empat tersangka pembakaran tersebut antara lain S.A. (56) dan A.N.

Keduanya warga Tanjab Timur, AP (37) warga Kabupaten Tebo dan WA (44) warga Muarojambi, ujarnya.

Kini, menurut dia, empat tersangka, termasuk pemilik lahan dan pekerjanya, telah dibawa ke tanggung jawab pidana. Adapun caranya, mereka membuka lahan dengan cara dibakar dan ada unsur kesengajaan.

“Luas terbakar 4 TKP ini diperkirakan mencapai 43 hektare. Selain itu, ada beberapa titik lain yang sedang didalami, ujarnya.

Polda Jambi juga masih menyelidiki 27 kasus lainnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 108 junto 56 ayat 1 tentang perkebunan dengan ancaman 10 tahun dan pasal 187 atau 188 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan perkebunan 10 tahun.

Ia mengimbau masyarakat dan pengusaha tidak menyia-nyiakan lahan di musim kemarau ini. “Sanksi sangat berat baik bagi individu maupun pengusaha yang melakukan pembukaan lahan dengan cara pembakaran yang disengaja,” tegasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours