Polda Jabar Kirim Surat Pemberhentian Penyidikan Pegi Setiawan, Begini Respons Kejati Jabar

Estimated read time 2 min read

Bandung – Kejaksaan Tinggi (Kijadi) Jawa Barat langsung mengeluarkan tanggapan tertulis atas kesimpulan penyidikan Peggy Setiawan (PS) yang dikeluarkan Badan Reserse Kriminal Umum (Dtrescrimum) Polda Jabar.

Kepala Bagian Penerangan Hukum (Kazipingam) Kejati Jawa Barat Sri Noorkawijaya mengatakan, pada 12 Juli 2024, Polda Jabar melayangkan surat penutupan penyidikan atas nama Peggy Setiawan.

“Atas nama PS, penyidikan dinyatakan tertutup. Dari posisi kami sebagai kuasa hukum, kami akan membentuk opini.” Polta sudah dikirim ke penyidik, kata Kasipingam, Kamis (18/7/2024).

Begi Satyawan diketahui bebas dari situs kasus kematian Veena dan Eki setelah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 8 Juli 2024 di hadapan Hakim Tunggal Iman Sulaiman.

Sebelumnya, Bigi ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan Veena dan Ikki. Peristiwa kelam ini terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 malam. Namun klaim ini ternyata tidak berdasar.

Polda Jabar tidak memiliki bukti nyata seperti sidik jari pada senjata pembunuhan, DNA pada pakaian Begi, dan DNA korban pada sepeda motor, serta tidak memperlihatkan rekaman CCTV atas kejadian tersebut. Belum ada bukti forensik digital berupa percakapan telepon seluler yang membuktikan Peggy merencanakan pembunuhan kedua korban.

Peggy diberikan status tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi. Selain itu, polisi hanya menunjukkan foto Baggi, ijazah, kartu keluarga, dan STNK sepeda motor. Sementara itu, Peggy memiliki alibi yang kuat bahwa dirinya sedang bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung saat kejadian tersebut terjadi.

Pada Agustus 2016, alibi tersebut diperkuat oleh beberapa saksi mata, seperti pemilik rumah, Agus, dan istrinya, Saharsono, rekan kerja Bigi, Bondole.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours