Amphuri Akui Ada Tambahan 10.000 untuk Haji Khusus, Ikuti Arahan Pemerintah

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Ikatan Umat Islam Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyatakan ada tambahan kuota sebanyak 10.000 jemaah haji khusus pada tahun 2024. Jumlah tersebut didapat dari tambahan kuota haji yang diberikan pemerintah Arab Saudi. 20.000.

Sekadar informasi, penambahan jumlah kuota haji khusus baru-baru ini diketahui Tim Pengawas (Timwas) DPR. Timwas menilai Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) telah melanggar aturan penambahan kuota haji khusus yang berdampak pada pengurangan kuota haji reguler pada tahun 2024.

“Betul betul, 10.000 untuk haji khusus, 10.000 lagi untuk haji reguler,” kata Sekretaris Jenderal DPP Amphuri Farid Aljawi dalam diskusi di MNC Trijaya Network ‘Nanti haji hari ini akan kami sampaikan’ yang digelar internet, katanya. pada Sabtu (22/06/2024).

Farid mengatakan, disebutkan tambahan kuota sebanyak 10.000 untuk ibadah haji khusus di Te’limatul Haji. Bahkan, instruksi tersebut juga tersedia di sistem e-Hajj.

Ia mengaku belum mengetahui apakah pembagian tambahan kuota yang diberikan pemerintah Arab Saudi sudah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR. Sebagai mitra, ia hanya mengikuti instruksi pemerintah.

“Iya kita ikuti instruksi pemerintah, karena arahan kita dari Kemenag, ketika Kemenag memberikan keterangan resminya dan kita semua ikuti poinnya.”

Di sisi lain, Farid tak ingin membahas tambahan kuota haji tahun 2024. Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana memanfaatkan ekstra kuota yang diberikan dengan sebaik-baiknya. “Saya kira ini tidak perlu dibicarakan, karena apa? Yang penting kuota ini dijaga semaksimal mungkin.”

Sebelumnya, Anggota Tim Pengawasan Haji (Timwas) DPR Wisnu Wijaya menduga adanya pelanggaran aturan Kementerian Agama terkait penambahan kuota haji khusus yang berdampak pada pengurangan kuota haji reguler pada 2024. , dalam rapat Panja (Panitia Kerja) tentang penetapan BPIH 1445H pada 27 November 2023, disepakati kuota haji di Indonesia sebanyak 241.000 jamaah, dengan rincian 221.720 jamaah haji reguler dan 19.280 jamaah haji khusus.

Namun pada 20 Mei 2024, dalam rapat Komisi Agama ke-8 dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, terungkap Kementerian Agama mengubah kuota tersebut. Kuota haji reguler dikurangi menjadi 8.400.213.320 orang dan kuota haji khusus dikurangi menjadi 27.680 orang.

Wisnu mempertanyakan dasar perubahan Nota Kesepahaman dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang ditandatangani pada Januari 2024, yang menyatakan Perjanjian Panja BPIH dan UU Nomor 8 Tahun 2019 di Bidang Haji tidak sejalan dengan Umrah. .

Pasal 64 ayat (2) undang-undang tersebut menyebutkan kuota haji khusus hanya sebesar 8% dari total kuota haji di Indonesia. Artinya, dari total kuota 241.000, seharusnya kuota khusus haji hanya 19.280, bukan 27.680. Wisnu pada Selasa (18 Juni 2024) mengatakan, “Tindakan Kementerian Agama tidak mengada-ada dan menunjukkan pelanggaran aturan.”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours