Jabar Peringkat Pertama Transaksi Judi Online di Indonesia, Ini Respons Bey Machmudin

Estimated read time 2 min read

BANDUNG – Jawa Barat menduduki peringkat pertama sebagai provinsi dengan jumlah transaksi perjudian online terbanyak di Indonesia. Pj Gubernur Jawa Barat Bei Machmudin membenarkan pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menindak para pemain dan situs judi online tersebut.

Tindakan pertama, Pemprov Jabar berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Nantinya, juga akan dilakukan tindakan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jabar.

“Kami berharap agar game online diawasi oleh pihak kepolisian dan aparat lainnya. Kalau ASN itu masalah integritas, bisa saja dikenakan sanksi. Kalau ada bukti, kami akan proses,” kata Bay di Gedung Pakuan, Rabu (26/6/2021). ) 2024).

Tindakan lainnya, Pemprov Jabar akan mengkaji pembentukan gugus tugas pengelolaan game online. Nantinya, ada satuan tugas yang ditugaskan untuk melakukan berbagai pemantauan dan tindakan lainnya terhadap permainan judi online dan situsnya.

“Intinya kita akan membentuk gugus tugas dan harus bekerja efektif,” ujarnya.

Sekadar informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto mengatakan, praktik perjudian online tersebar luas di seluruh provinsi di Indonesia. Hampir seluruh provinsi terpapar perjudian online, kata Hadi dalam jumpa pers di kantor Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta, Selasa (25/06/2024).

Hadi mengatakan, lima provinsi tersebut paling banyak terpapar perjudian online. Ia mengatakan, data tersebut diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Pertama Jawa Barat. Jabar jumlah pelanggarnya 535.644 orang dan nilai transaksinya Rp 3,8 triliun,” ujarnya.

Di sisi lain, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berupaya mencegah dan menindak terkait Judol. Salah satu caranya adalah dengan memantau atau berpatroli di media sosial dan media online.

“Sejauh ini dari hasil pantauan di ruang digital atau yang kita kenal dengan istilah patroli siber, ditemukan pada hari ini tanggal 25 Juni 2024, ada sekitar 72 akun, 72 situs yang dianggap game online ditandai,” ungkapnya. . Kabid Humas Polda Jabar, Kompol. Gilles Abraham Abast, Rabu (26 Juni 2024).

Jules mengatakan, saat ini sudah ada 72 situs yang ditandai sebagai game online yang diminta untuk meminta pemblokiran situs game online tersebut.

“Tentu kami minta permintaan pemblokiran situs judi online ini, kami minta ke Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Cominfo. Dan tentunya kami melalui Bareskrim Polri,” imbuhnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours