DKI mulai bagikan ATM kepada penerima baru bantuan PKD

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kepada penerima baru manfaat sosial pemenuhan kebutuhan pokok (PKD).

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, “Dinas Sosial DKI Jakarta mencatat jumlah penerima bantuan sosial PKD baru pada tahun 2024 sebanyak 78.097 orang, meliputi penerima KAJ sebanyak 17.398 orang, anak-anak, lansia sebanyak 54.165 orang menerima KLJ, dan penerima KPDJ sebanyak 6.534 orang” . di Jakarta pada hari Selasa.

Kartu ATM Bank DKI diberikan terlebih dahulu kepada penerima manfaat Kartu Jakarta Junior (KAJ), dilanjutkan dengan pendistribusian kartu kepada penerima manfaat baru Kartu Bantuan Sosial Lansia (KLJ) Jakarta dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Penerima manfaat sosial PKD baru akan menerima dukungan senilai Rp300.000 per bulan selama enam bulan dari Januari hingga Juni, dengan total jumlah dukungan sebesar Rp1.800.000.

Premi mengatakan dana kesejahteraan tersebut selanjutnya akan disalurkan kembali pada awal Agustus 2024. Nanti akan ditentukan waktunya, ujarnya.

Target jumlah penerima bansos PKD tahun ini sebanyak 219.252 orang. Namun pembayaran tahap 1 sebanyak 194.067 orang dan tahap 2 sebanyak 188.746 orang.

Premium menjelaskan, berkurangnya jumlah penerima bansos PKD pada setiap tahapan disebabkan adanya proses verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan anggaran. Hal ini juga bertujuan untuk menyalurkan bantuan sosial secara tepat sasaran.

Premium menjelaskan, alokasi anggaran bantuan sosial PKD tahun 2024 sebesar Rp 802.462.320.

Namun karena adanya pembersihan data (penghapusan dari daftar penerima bansos) sesuai hasil tes Pusdatin Kesos berdasarkan kriteria penerima bansos, maka anggaran bansos PKD yang terserap pada tahun 2024 adalah sebesar Rp690.810.360.000.

Kriteria penerima bantuan sosial PKD sesuai dengan Peraturan Gubernur no. 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial Dalam Rangka Perlindungan Jaminan Sosial, khususnya yang terdaftar pada DTKS, berdomisili di Jakarta, KTP/KK DKI Jakarta dan penerima manfaat saat ini mulai tahun 2023 masih memenuhi kriteria.

Penerima tidak ada pada tahun 2023/penerima baru terdaftar di DTKS dan Regsosesk berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdaftar di data Regsosek, tidak memiliki mobil, usia >60 tahun bagi penerima KLJ dan terdaftar di data disabilitas Dinas Sosial DKI Jakarta bagi penerima KPDJ .

Usia 0 hingga 6 tahun bagi penerima manfaat KAJ, mereka tidak menerima manfaat sosial APBN yang serupa dengan PKH dan BPNT, tidak ada indikasi tidak memenuhi syarat untuk SIKS-NG (Sistem Informasi Bantuan Sosial – Generasi Penerus) di bawah Kementerian Sosial Indonesia.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours