PPDB Terbagi 4 Jalur Penerimaan, Irjen Kemendikbud: Untuk Kurangi Diskriminasi

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Pendaftaran peserta didik baru (PPDB) saat ini terbagi dalam empat jalur penerimaan. Tujuannya adalah untuk membuat penerimaan siswa adil dan transparan.

Irjen Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang mengatakan, upaya tindak lanjut antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah PPDB sangat penting untuk menyukseskan pelaksanaan PPDB.

Hal ini sejalan dengan 3 prinsip yaitu obyektif, transparan dan bertanggung jawab. “PPDB dirancang tanpa diskriminasi, kecuali sekolah yang dirancang khusus untuk melayani siswa dari jenis kelamin atau kelompok agama tertentu,” ujarnya di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Tidak Diterima di Sekolah Negeri? Inilah 10 sekolah swasta terbaik di Bandung untuk daftar PPDB 2024

Selain itu, jelasnya, tujuan kebijakan PPDB dan peta jalur penerimaan adalah untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam akses layanan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan penyandang disabilitas.

Anak-anak yang putus sekolah lebih awal kemudian dapat kembali bersekolah untuk wajib belajar 12 tahun. Kemudian mengoptimalkan keterlibatan dan partisipasi orang tua dan masyarakat dalam proses pembelajaran. Juga, mendukung pemerintah daerah dalam perencanaan dan intervensi untuk pemerataan akses dan kualitas satuan pendidikan.

Terkait acuan pelaksanaan PPDB tahun 2024/2025, Chatarina mengatakan acuan peraturan tetap mengacu pada Permendikbudristek No 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak, Pendidikan Dasar, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Kejuruan. .

Baca Juga: Perkuat Pengawasan PPDB 2024, 6 Instansi Pusat Gelar Forum Bersama

Hal itu kemudian diperkuat dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan 1 Tahun 2021. menyusun peraturan PPDB atau petunjuk teknis di masing-masing daerah dengan mengacu pada peraturan tersebut di atas.

Sama halnya dengan tahun ajaran sebelumnya, tahun ini ada empat jalur penerimaan PPDB di tingkat SD, SMP, dan SMA. Pertama, jalur zonasi dengan kemampuan SD minimal 70%, kemampuan SMP minimal 50%, dan kemampuan SMA minimal 50%.

Jalur tersebut sendiri bertujuan untuk mendekatkan sekolah dengan tempat tinggal siswa, sehingga sekolah dan masyarakat sekitar menjadi satu ekosistem satu sama lain.

Baca juga: Temukan Sekolah Impianmu yang Belum Tutup, Ini Jalur PPDB 2024 Pendidikan Dasar di Jakarta yang Masih Dibuka.

Kedua, jalur afirmatif, dengan kapasitas minimal 15%. Tujuannya adalah untuk lebih melindungi siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan siswa penyandang disabilitas sehingga mereka mempunyai kesempatan yang sama untuk mengakses layanan pendidikan pemerintah.

Ketiga, jalur perpindahan orang tua/wali dengan kapasitas maksimal 5%. Tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada siswa yang orang tua/walinya harus mengantarnya ke lokasi lain di luar wilayahnya.

Keempat, jalan menuju kesuksesan. Kabupaten dapat membuka rute yang sukses jika biaya tetap ada di saluran pendaftaran lainnya. Jalur prestasi dapat memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk meraih prestasi/penghargaan baik akademik maupun non akademik.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours