OJK Catat Aset PPDP Capai Rp 2.550 Triliun di Awal 2024

Estimated read time 2 min read

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DKI Jakarta mencatat aset di sektor Asuransi, Penjaminan, dan Pensiun (PPDP) mencapai Rp 2.550 triliun. Jumlah tersebut akan dihemat hingga awal tahun 2024.

Ogi Prastomiyono, Ketua Umum Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, mengatakan aset perusahaan asuransi tersebut sebesar Rp 1.100 triliun, pensiun Rp 1.400 triliun, dan penjaminan Rp 50 triliun.

Dengan demikian, total PPDP hingga awal tahun ini mencapai Rp 2.550 triliun. Ogi mengatakan angka tersebut sangat signifikan dibandingkan total investasi di sektor jasa keuangan yang mencapai Rp 20.000 triliun.

“Total aset perusahaan asuransi sebenarnya R1.100 triliun, jadi kalau pensiun kita punya R1.400 triliun. Masih ada utang 50 triliun rupiah,” kata Oki saat ditemui di Jakarta Pusat. pada hari Jumat (26/7/) 2024)

“Jadi kalau ditaksir dalam PPDP bidang asuransi, penjaminan, dan pensiun, total aset kelolaan kurang lebih Rp 2.500 triliun. Saat ini di bidang jasa keuangan,” jelasnya.

Selain aset yang besar, lanjut Ogi, penumpukan modal di industri asuransi dalam negeri juga diatur. Namun, masih banyak perusahaan yang tetap mencatatkan efek bersifat ekuitas sesuai aturan OJK.

“Kami melihat langkah pendanaan masih terkendali. Tapi kita juga tahu masih banyak perusahaan yang tidak memenuhi syarat dan itu pekerjaan rumah (pekerjaan/pekerjaan) yang harus kita selesaikan,” jelasnya.

Sementara OJK telah meningkatkan modal minimum atau saham perusahaan asuransi menjadi Rp 1 triliun. Informasi ini tertuang dalam Undang-Undang OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Usaha dan Perizinan Perusahaan Perasuransian. Perusahaan asuransi syariah Perusahaan asuransi premi dan perusahaan reasuransi syariah

Aturan tersebut bertujuan untuk memperkuat kapasitas industri asuransi. OJK menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2023 yang mengatur tentang revisi persyaratan modal disetor minimum bagi perusahaan baru atau new join.

Peraturan ini juga berlaku bagi perusahaan yang telah memperoleh izin usaha.

“Lagipula, jika kita melihat banyaknya tantangan dan permasalahan organisasi yang mendera industri asuransi, Banyak perspektif yang perlu diperhatikan,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours