Norwegia: Pendapat ICJ tentang pendudukan Israel sangat jelas

Estimated read time 2 min read

London (ANTARA) – Norwegia mengatakan pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai pendudukan Israel di Palestina sangat jelas dan pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Tel Aviv harus dihentikan.

“Kebijakan dan prosedur Israel harus mempertimbangkan aneksasi sebagian besar wilayah Palestina yang diduduki. Ini melanggar hukum internasional dan harus dihentikan,” tulis Kementerian Luar Negeri Norwegia di Platform X, Sabtu (20/7).

Menteri Luar Negeri Norwegia Aspen Barth mengatakan dalam pernyataan terpisah di platform Aida X bahwa keputusan ICJ adalah “pesan yang kuat kepada Israel, dan kami berharap mereka akan segera meresponsnya.”

Dalam sebuah langkah bersejarah, pengadilan PBB memerintahkan Israel untuk mengakhiri pendudukannya di wilayah Palestina “sesegera mungkin” dan meminta Tel Aviv untuk membayar penuh atas “kesalahan internasional” yang dilakukannya.

Pengadilan menemukan beberapa pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel, termasuk tindakan yang mirip dengan apartheid (diskriminasi rasial).

Ketua Mahkamah Internasional Nawaf Salam membacakan putusan pengadilan pada Jumat (19/7).

“Pengadilan menemukan bahwa pelanggaran Israel terhadap larangan akuisisi wilayah dengan kekerasan dan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri secara langsung mempengaruhi legitimasi kehadiran Israel sebagai kekuatan pendudukan di wilayah Palestina yang diduduki.” Nawaf berkata, Salam.

“Penyalahgunaan terus-menerus terhadap Israel sebagai kekuatan pendudukan melalui aneksasi dan kontrol ketat terhadap Wilayah Pendudukan Palestina dan terus-menerus memprotes hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri,” kata Salam.

“Ini melanggar prinsip dasar hukum internasional dan membuat Israel tidak bertanggung jawab atas haknya untuk menentukan nasib sendiri. Kehadiran Israel di wilayah pendudukan Palestina melanggar hukum,” lanjut Salam.

Sejak Tel Aviv melancarkan perang brutal pada 7 Oktober 2023, lebih dari 38.900 warga Palestina telah terbunuh di Gaza, kebanyakan dari mereka adalah wanita dan anak-anak, dan lebih dari 89.600 orang terluka, menurut otoritas kesehatan setempat di Gaza.

Lebih dari sembilan bulan setelah perang Israel, sebagian besar Jalur Gaza telah hancur akibat pengepungan yang membawa makanan, air bersih dan obat-obatan kepada para penyandang cacat.

Mahkamah Internasional menuduh Israel melakukan genosida dalam keputusan terbarunya di kota selatan Rafah, di mana lebih dari satu juta warga Palestina mencari perlindungan dari perang sebelum kota itu direbut pada 6 Mei, memerintahkan Tel Aviv untuk segera mengakhiri operasinya.

Sumber: Anatolia

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours