Polisi tangkap satu pelaku tawuran di Cipayung 

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Polisi Sektor (Polsek) Sipayung menangkap tersangka tabrakan berinisial P (18) di Lubang Buya, Kecamatan Sipayung, Jakarta Timur pada Minggu pagi (14/7). , saat peristiwa itu terjadi.

“P ini satu-satunya orang yang ditangkap, dia berstatus ilegal (ABH). P ditangkap di rumahnya di Penang Ranti. B dan dua orang lainnya masih hilang. Sekarang sedang kita kembangkan kasus untuk mencari mereka. Pelakunya,” dia dikatakan. Kepala Reskrim Polsek Sipayung, AKP Hatman Kapandi, mengatakan di Jakarta, Senin.

Dijelaskannya, bentrokan terjadi antara Two Door Boys dengan RTM sekitar pukul 03.30 WIB pada Minggu dini hari. Kedua remaja ini sudah lama bermusuhan.

Terakhir, mereka siap bertarung melalui media sosial. Saat tabrakan terjadi, F memutuskan untuk mendorong tim lawan (RTM).

Hatman berkata: “Orang-orang dari geng lawan marah dan didorong ke dalam arena. F disayat hingga P dan tiga penjahat lainnya pingsan dan dipukuli.”

Korban sempat dibawa ke RS Polri Suku F Kramat sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Di antara empat pelaku, hanya P dan B yang teridentifikasi. Sementara dua orang lainnya masih dalam pemeriksaan.

Menurut Hotman, pelaku P dan B lebih banyak terlibat dalam penyerangan terhadap korban.

“Pertama P memukulnya dengan bambu sepanjang dua meter hingga korban terjatuh. Kemudian B menusuk korban,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, pelaku P dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan berdasarkan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP tentang penyerangan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours