AAUI sebut asuransi wajib tidak membebani karena bersifat nirlaba

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Budi Herawan mengatakan asuransi kewajiban pihak ketiga (TPL) kendaraan bermotor roda dua dan empat tidak bersifat komersial sehingga tidak membebani masyarakat. .

“Kami di masyarakat sangat prihatin dengan bagaimana iuran, premi atau tarif asuransi tersebut digunakan,” kata Budi Herawan di Jakarta, Senin.

Ia berusaha agar pihaknya menawarkan premi yang setidaknya menutupi biaya kerugian yang seharusnya dapat diganti secara memadai jika terjadi klaim.

“Tentunya kami mendorong pihak yang dirugikan agar mendapat ganti rugi yang layak dan layak,” ujarnya.

Namun dalam menentukan besaran premi asuransi, AAUI dan anggota asosiasi akan berupaya menjaga keseimbangan antara kemampuan finansial industri dan masyarakat.

“Iya, paling tidak kita harus bisa menjaga titik impas (BEP) agar biaya operasional dan lain-lain bisa tertutupi,” kata Budi.

Dia mengatakan skema asuransi dan pembayaran TPL belum diputuskan karena masih menunggu perumusan berbagai regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Badan Jasa Keuangan (POJK).

“Masalah operator ini belum terselesaikan, namun Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi umum yang terdaftar di OJK harus ikut serta,” jelasnya.

Namun dia belum menjelaskan apakah badan pengawas asuransi itu akan berbentuk konsorsium atau lainnya karena masih dalam pembahasan.

AAUI dan seluruh anggota asosiasi akan terus mempersiapkan berbagai infrastruktur dan proposal yang mungkin diperlukan dan berkomitmen untuk bekerja sama mengantisipasi risiko asuransi nirlaba untuk mencegah kerugian besar bagi industri.

“Karena kami di sini berusaha mensukseskan program pemerintah seperti UU P2SK, maka kami tidak boleh mengambil keuntungan, misalnya dengan premi yang mahal dan diskon yang rendah,” tambah Budi.

Asuransi tanggung jawab pihak ketiga wajib merupakan produk perlindungan yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang terkena dampak langsung dari risiko kecelakaan yang diakibatkan oleh pengendara yang dipertanggungkan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours