Tak Lagi Ditenggelamkan, Kapal Ikan Ilegal Kini Dihibahkan ke Nelayan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Beberapa tahun terakhir, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak lagi menenggelamkan kapal ikan ilegal. Padahal, pada periode sebelumnya, di bawah kepemimpinan Susi Pudjiastuti, hal tersebut kerap dilakukan dan berhasil merebut hati dunia. Jadi kenapa;

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menjelaskan, operasi berupa penenggelaman kapal sebenarnya lebih banyak menimbulkan dampak negatif dibandingkan positif.

Menurutnya, penenggelaman kapal membutuhkan biaya yang tidak sedikit karena biaya pembelian alat peledak tidak murah. Selain itu, tenggelamnya kapal juga dapat merusak lingkungan akibat pencemaran akibat tumpahan minyak di kapal.

“Kalau dulu ditenggelamkan, dibom, ternyata berdampak buruk. Kita sempat protes dari lingkungan, kalau meledak ada sampah di laut, minyak tumpah ke laut dan kerugiannya besar kalau tenggelam dan bombardir,” kata Pung, Jumat (2/8/2024).

“Di situ kami menilai manfaatnya kami utamakan. Kebijakan Pak Menteri (Sakti Wahyu Trengono) memanfaatkan kapal hasil tangkapan untuk kegiatan produktif,” imbuhnya.

Lanjut Pung, langkah yang dilakukan saat ini adalah dengan menyerahkan kapal sitaan tersebut kepada nelayan yang membutuhkan, serta kepada lembaga pendidikan agar dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa kelautan dan perikanan.

Dengan demikian, diharapkan para pelajar kelautan dan perikanan dapat memanfaatkan kapal-kapal sitaan tersebut sebagai sarana pembelajaran sehingga tidak hanya memperoleh ilmu teori saja, namun juga dapat mempraktekkan ilmunya langsung di laut.

“Banyak jurusan perikanan laut di perguruan tinggi yang hanya bersifat teori, padahal kapal ini bisa dipraktekkan di laut. Secara teori bisa saja mengambil ikan dari jaring dan mengambil ikan, tapi dalam prakteknya ada variabel lain. ternyata teori dan perbuatannya jauh berbeda,” pungkas Pung.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours