Pemkot Jaktim tertibkan bangunan liar di TPU Prumpung 

Estimated read time 1 min read

Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhat) melakukan pengecekan bangunan liar di sekitar Taman Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Kecamatan Cipinang Besar Utara, Kabupaten Jatinegara, Jumat.

Djauhar Arifin, Kepala Dinas Kehutanan dan Kehutanan Jakarta Timur, mengatakan kesepakatan tersebut mengawali pengaturan bangunan liar di lahan TPU Prumpung.

“Kami juga membersihkan kandang unggas di daerah tersebut,” katanya.

Dikatakannya, sebelum mengambil penertiban, pihaknya telah mengeluarkan surat bernomor 3247/PN.01.03 tanggal 30 Juli 2024 kepada warga setempat agar segera membongkar bangunan liar.

“Kami juga berupaya memperkirakan kawasan TPU Prumpung sudah tidak ditempati lagi,” ujarnya.

Tak hanya bangunan liar berupa rumah dua lantai dan lapak pedagang yang diperiksa.

Sebanyak 200 petugas dari Kecamatan Tamhat, TNI, Polri, Satpol PP, dan PPSU terlibat, namun pintu masuk jalan yang digunakan sebagai jalur pelarian para pejuang juga ditutup.

Sementara itu, Bupati Jatinegara Mashtar Saleh menambahkan, audit tersebut melibatkan personel gabungan dari unsur Kementerian Pertamanan dan Kehutanan Kota, Satphon, PP, TNI/Polri, Kecamatan/Kelurahan, PPSU dan unsur lainnya. Terkait .

“Kami menghimbau pengelola lingkungan hidup dan warga untuk bekerja sama mencegah penyalahgunaan lahan TPU yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Muchtar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours