Sidang Praperadilan, Spanduk Bebaskan Pegi Setiawan Terbentang di Pagar PN Bandung

Estimated read time 3 min read

BANDUNG – Pada Senin (24/06/2024) sebuah spanduk berukuran besar digantung di pagar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, dengan slogan “Akhiri Kejahatan di Ibu Pertiwi Indonesia, Bebaskan Pegi Setiawan” . ditandai.

Spanduk tersebut memperlihatkan foto Pegi yang mengenakan pakaian penjara. Spanduk tersebut banyak memperlihatkan tanda tangan masyarakat yang meyakini Pegi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2024.

Spanduk tersebut dipasang sejak pagi menjelang sidang perdana Pegi melawan Ditreskrim Polda Jabar. Pegi memperjuangkan status tersangka pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan Eky yang ditugaskan penyidik ​​Polda Jabar.

Rudi Irawan, ayah Pegi, tiba di PN Bandung. Rudi ingin putranya dibebaskan. Rudi memastikan putranya tidak melakukan tindakan kejam dengan membunuh Vina dan Eky. “Lepaskan anak saya,” kata Rudi Irawan kepada wartawan di Polda Jabar, Jumat (21/6/2024).

Perkara praperadilan Pegi Setiawan itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung. Sidang praperadilan Pegi rencananya digelar di Ruang 6 PN Bandung sekitar pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan hakim tunggal Eman Sulaeman dan wakil panitera Ahmad Al Atta.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 malam, tersangka Pegi Setiawan dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP dengan pasal pembunuhan berencana.

Pasal ini mempunyai ancaman hukuman yang sangat berat yakni hukuman mati dan/atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 kembali terungkap usai dirilisnya film Vina: 7 Days Before.

Masyarakat pun mendesak polisi untuk menuntaskan kasus tersebut. Selain itu masih ada 3 DPO atau buronan yang masih bebas roaming yaitu Pegi, Andi, dan Dani.

Seminggu setelah kejadian itu kembali viral, Reserse Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada Selasa, 21 Mei 2024. Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu dituding sebagai dalang utama pembunuhan Vina dan Eky.

Pegi tentu saja membantah keras tudingan tersebut. Pegi menegaskan, dirinya tidak melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan polisi. Selain itu, Polda Jabar hanya menyerahkan ijazah, KTP, kartu keluarga, STNK, dan rapor.

Sementara itu, polisi belum memberikan bukti yang dapat dipercaya bahwa Pegi adalah dalang kasus ini. Pegi pun mengaku punya alibi kuat karena tidak berada di Cirebon pada Sabtu, 27 Agustus 2016. Ia membenarkan dirinya bekerja sebagai kuli bangunan di Bandung.

Alibi tersebut dibenarkan oleh para saksi, rekan tukang Rudi Irawan, ayah Pegi, dan Kartini, ibu kandungnya. Faktanya, alibi Pegi berada di Bandung diperkuat dengan bukti unggahan media sosial (medsos) di Facebook pada Juni hingga Desember.

Namun penyidik ​​Ditreskrimum Polda Jabar tetap bersikeras menuduh Pegi sebagai pelaku meski tanpa bukti. Penyidik ​​menelusuri obrolan Facebook antara Pegi dan teman-temannya pada tahun 2015, yang tentu saja tidak ada kaitannya dengan pembunuhan Vina dan Eky.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours