Kejari Makassar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Gedung SSCH

Estimated read time 1 min read

Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari) menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan gedung South Sulawesi Creative Center (SSCH) di Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsela) tahun 2021.

Kedua tersangka tersebut adalah Abdul Wahid Padang, Wakil Direktur Persero Komanditer CV Inawah Pratama dan Darmawangsa Daud selaku konsultan pengawas.

Penyidik ​​Kejati Makassar telah menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan gedung SSCH, kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar (Kajari), Andi Sundari, Jumat (5/7). 2024).

Ia mengatakan, penyidik ​​masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan secara nasional.

Namun, kata dia, berdasarkan pendapat ahli konstruksi Universitas Negeri Makassar (UNM), ditemukan adanya ketidaksesuaian antara RAB dengan spesifikasi mutu beton yang diterapkan di lapangan.

Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap mutu beton, lanjutnya, mutu beton yang dipasang sangat jauh dari persyaratan kontrak.

Tanda-tanda kerugian negara diperkirakan sekitar Rp1 miliar dari nilai yang dianggarkan Rp2.719.824.342,- katanya.

Kedua tersangka disangkakan dengan pasal ke-2 alinea pertama sub-ayat ke-3 Pasal Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena. 1-1 Pasal 55 KUHP.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours