OJK minta masyarakat waspadai pinjol dan judi online

Estimated read time 2 min read

Solo (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap pinjaman online dan perjudian online menyusul beberapa kasus pidana terkait kegiatan tersebut.

Ketua OJK Surakarta Eko Hariyanto saat serah terima jabatan di Solo, Jawa Tengah, Kamis, mengatakan ada pinjaman legal dan ilegal dalam pinjaman online.

“Ini sah berlisensi dan dikendalikan oleh OJK. Kami memiliki standar jumlah maksimum per hari, minggu, bulan, tahun, bunga yang dapat dibebankan kepada pelanggan, dan perlindungan pelanggan. Kalau ada kemacetan bagaimana cara memungutnya, harus sopan, ujarnya.

Ia mengatakan, dalam aturan tersebut ada tiga hal yang bisa diakses oleh perusahaan kredit online, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi.

“Anda tidak dapat meminta kontak dengan kolega, anggota keluarga, dll. Jika hal tersebut ilegal, yang biasanya terjadi, maka pembelaannya adalah sebagai berikut. Kalau pinjolnya sah, baru komplain ke kami, misalnya penagihannya tidak sopan,” ujarnya.

Sementara untuk memberantas perusahaan pinjol ilegal, pihaknya bekerja sama dengan 16 kementerian dan lembaga untuk membentuk gugus tugas Pasti, atau memberantas kegiatan keuangan ilegal.

“Dalam hal ini kita yang memimpin. Makanya selain penutupan dan pemblokiran, ada kepolisian dan kementerian. Tentu kita jalani sesuai dengan tingkat pidananya, kalau ada komposisi pidananya,” ujarnya. .

Pihaknya juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait perjudian online.

“Jadi kalau perlu ditutup, kami akan segera berkoordinasi dengan lembaga jasa keuangan atau perbankan untuk menutupnya. Jadi perlu sinergi, perlu edukasi dan literasi tentang bahaya perjudian online,” ujarnya.

Ia mengatakan, OJK terus melaksanakan edukasi dan literasi yang menyasar masyarakat dan desa melalui edukasi.

“Kami terus bekerja sama dengan kelompok sasaran Pasti karena agak sulit karena teknologi,” ujarnya.

Sementara itu, kata dia, hingga Mei, jumlah pengaduan pinjaman online Solo Raya yang disampaikan langsung berjumlah 74. Dari total tersebut, 27 berasal dari perusahaan pinjol legal dan 46 dari perusahaan ilegal.

“Kalau di perbankan, ada 49 pengaduan dan 43 pengaduan tentang penipuan keuangan digital,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours