Bareskrim Limpahkan Tersangka Pembuat Konten Porno Keponakan ke Kejari Gresik

Estimated read time 2 min read

GRESIK – BAH, tersangka kasus dugaan pornografi anak yang melibatkan keponakannya sendiri, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur, pada Selasa (23/7/2024). Pria asal Gresik itu dijemput penyidik ​​Bareskrim Polri dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih bernomor polisi W 1286 KT, tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 13.45 WIB.

BAH, dengan tangan diborgol dan dicukur, terlihat mengenakan kaos putih dan masker hitam. Dia diantar rapat menuju ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Gresik tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Setelah itu, BAH dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Gresik tahap 2.

Rencananya tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti) akan dilakukan hari ini. Penyidik ​​dan tersangka tiba di Kejaksaan Negeri Gresik pada pukul 14.10 WIB, dan proses tahap 2 sedang berlangsung, kata Kapolres. Kejaksaan Gresik, Nana Riana.

Perkara ini bermula dari laporan yang diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Mei 2024. Tersangka diduga memproduksi konten pornografi anak sejak September 2022 hingga Juni 2023. Konten tersebut dikirim ke email [dilindungi email] dan disimpan di perangkat milik BAH, dengan total kurang lebih 100 foto diproduksi untuk konsumsi pribadi.

Polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain laptop tersangka dan flashdisk yang berisi konten pornografi. BAH telah ditahan sejak penangkapannya.

Atas perbuatannya, BAH terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours