Mantan Pj Bupati KBB Arsan Latif Dijebloskan ke Rutan Kebon Waru, Ditahan 20 Hari

Estimated read time 2 min read

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar) Jawa Barat sebelumnya memberangkatkan Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Kota Bandung atau Rutan Kebonwaru, Senin (15/7/2024).

Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemendagri) itu ditangkap selama 20 hari, yakni 15 Juli hingga 3 Agustus 2024. Arsan Latif ditangkap sebagai tersangka kasus korupsi di Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Surat perintah pemberhentian sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dikeluarkan nomor 1677/M.2.5FD207/2024 tanggal 15 Juli 2024 selama 20 hari terhitung tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2024, kata Asisten Jaksa Penuntut Umum Jabar. . Tindak Pidana ( Aspidsus) Dwi Agus Afrianto di Kejati Jawa Barat, Senin (15/7/2024) malam.

Dwi Agus Afrianto mengumumkan penangkapan tersangka AL saat diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi di Pasar Cigasong pada pukul 10.00 hingga 18.00 WIB. “Tesnya memakan waktu 8 jam,” kata Dwi.

Dalam kasus korupsi Pasar Cigasong, kata Aspidsus, terdakwa Arsan Latif mulai memaksakan peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pemilihan Mitra Pemanfaatan Sumberdaya Kawasan untuk Bangunan Penyediaan.

AL didakwa menerapkan persyaratan dan peraturan di luar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah.

Dengan maksud meminta PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses penjualan. Nantinya PT PGA akan menerima lelang gedung pelepasan pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka, kata dan Aspidus.

Usai mengatur penjualan, kata Dwi, Arsan Latif yang saat itu menjabat sebagai Inspektur 4 Kementerian Inspeksi Internet mendapat pinjaman dan ditransfer ke rekening pribadi dan keluarga.

Uang ini telah diberikan beberapa kali untuk dibelanjakan pada hal-hal yang diperlukan selama undang-undang setempat masih berlaku. Terdakwa INA mengirimkan uang tersebut melalui AN. Selain itu, TNI AL juga meminta penyediaan sumber daya untuk pembangunan pasar Cigasong, kata Aspidsus.

Dwi mengatakan, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 5, 12 huruf Bab 11, 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kekerasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 untuk undang-undang. Pengecualian Pelanggaran Polisi dan PASAL 55 ke 1 KUHP.

“Tiga lainnya kini sudah ditangkap dan akan dibawa ke pengadilan, begitu pula tiga lainnya, sehingga berkas Arsan Latif akan segera kami telusuri agar bisa diserahkan ke tiga lainnya,” ujarnya gubernur.

Sementara Arsan Latif yang dicopot dari Kejati Jabar menolak berkomentar. Dia mengenakan seragam penjara dengan tangan terikat dan didampingi oleh polisi. Satu-satunya hal yang dia konfirmasi adalah dia mewawancarai seorang pengacara. “Ya, ya,” katanya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours