Bawaslu Buka Posko Aduan bagi Warga yang Tidak Terdaftar Coklit Pilkada 2024

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka pusat pengaduan untuk meninjau hak pemilih. Masyarakat yang tidak terdaftar pada Pilkada 2024 diimbau untuk melapor.

Anggota Bawaslu Puadi pada Sabtu, 6/7/2024 mengatakan, “Bawaslu punya masalah dengan daftar pemilih. Kalau masyarakat tidak terdaftar, bisa ke pusat pengaduan di wilayah Bawaslu.” .

Namun, sembari menunggu tahap Coklit, Puadi meminta masyarakat menyiapkan dokumen sensus agar bisa sekaligus memilih pada Pilkada 2024.

Mari siapkan dokumen seperti KTP dan Kartu Keluarga saat Pantarlih datang, agar masyarakat bisa sekaligus mendaftar dan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024,” kata Puadi.

Sebagai lembaga pemantau pemilu, Bawaslu terus mencermati kumpulan kejadian coklit dan ketidakamanan selama coklit.

Bahaya harus diantisipasi, Bawaslu memantau secara cermat agar yang memenuhi syarat tidak terdaftar dan tidak terdaftar, misalnya pemilih yang sudah berusia 17 tahun tetapi tidak terdaftar di TNI/Polri sendiri, tidak terdaftar sebagai pemilih, tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours