Pemkot Medan Beri Kesempatan Terakhir Mal Centre Point Lunasi Tunggakan Pajak

Estimated read time 1 min read

MEDAN – Wali Kota Medan Bobby Nasshan memberi wewenang kepada Center Point Mall Medan untuk membayar sisa tunggakan pajak. Batas waktunya adalah 19 Juli 2024.

Jika pembayaran masih belum dilakukan, Pemko Medan tidak segan-segan membongkar gedung mal tersebut. Keputusan itu diambil setelah Center Point Mall menunjukkan itikad baik untuk membayar Rp107 miliar dari saldo terhutang Rp250 miliar.

Pembongkaran sebelumnya sempat ditunda karena pihak mal harus memberikan kompensasi kepada penyewa yang menderita kerugian akibat penutupan dan lockdown yang dilakukan pemerintah kota Madden.

“Iya tanggal 19 Juli 2024 itu hari terakhir. Kalau belum dibayar penuh akan kami bongkar,” kata Bobby.

Usulan ini diharapkan dapat membuat Center Point Mall dapat menyelesaikan kewajibannya lebih cepat. Bobby juga beralasan, Pemkot Madden tidak ingin menutup atau mengunci tempat usaha tanpa alasan yang jelas.

Kita tidak prioritaskan, oh, uang ini harus bayar kita dulu. Kita utamakan masyarakat,” kata Bobby. .

Tunggakan pajak Mall Center Point meliputi Pajak Bangunan (PPG) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPHTP). Dengan hadirnya apartemen di dalam gedung mall, nilai iurannya pun semakin meningkat.

Sebelumnya, Pemkot Medan mengancam akan membongkar Mall Center Point pada akhir Mei 2024 dengan alasan tunggakan pajak yang semakin meningkat. Alat berat juga disiapkan di depan gedung mal.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours