Kasdi Subagyono Akui Bantu Nurul Ghufron Mutasi Pegawai Kementan ke Jatim

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono mengaku membantu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Gufron, untuk memutasi pegawai Kementerian Pertanian. . Saat ini, Kasdi mengatakan pekerja yang terdampak adalah saudara laki-laki Gufron.

Hal itu diungkapkan Kasadi saat mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan mantan Direktur Alat dan Mesin Kementerian Pertanian Muhammad menjadi saksi mahkota dalam tuntutan kasus pungli dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Hatta.

Awalnya, kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, menanyakan kepada saksi apakah ia mendapat telepon dari pimpinan organisasi antirasuah itu. Kasadi setuju.

“Saudara Sakshi, Rabu (19/6/2024) apakah Saudara menerima telepon dari Pimpinan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta?”

“Iya, saya pernah ditelepon Pimpinan KPK,” jawab Kasadi.

“Siapa saya?” Jamaluddin bertanya lagi.

“Pak Nurul Gufron,” kata Kasadi.

Lalu Djamaluddin bertanya apa maksudnya memanggil Gufron. Di persidangan, Kasadi mengatakan niat Gufron saat itu adalah membantu kakaknya pindah ke Jawa Timur (Jatim).

“Apa yang dia bicarakan tadi?” tanya Jamaluddin.

Mengenai permintaan saudaranya untuk meminta bantuan dari Inspektorat II Inspektorat Jenderal kepada Balai Evaluasi Teknologi Pertanian Jawa Timur, jawab Kasadi.

Kasadi menjelaskan, upacara tersebut dilakukan pada tahun 2022 berdasarkan apa yang diingatnya. Ia pun mengatakan, permintaan Gufron sudah selesai.

“Benarkah? Yang berikutnya?” Djamaluddin ditanya Gufron untuk terus meminta bantuan.

“Ya, aku menyadarinya nanti,” jawab Kasadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nurul Gufron membeberkan masih adanya kasus mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeretnya ke kasus etik Dewan Pengawas KPK (DEWAS).

Gufron menjelaskan, hal itu bermula pada Maret 2022, saat ia mendapat pengaduan ke Kementerian Pertanian dari seorang ibu yang memiliki menantu yang permintaan pemindahannya tidak diterima.

Menurut dia, permintaan itu dilakukan karena yang bersangkutan sedang hamil. Alasan tidak diterimanya adalah sumber daya manusia (SDM) akan berkurang karena adanya mutasi pegawai.

Inti laporannya, mereka mengajukan permohonan perubahan dari konsepsi hingga melahirkan selama 1 tahun 7 bulan, jadi memakan waktu sekitar 2 tahun, tapi tidak disetujui, kata Gufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. . , Kamis (2/5/2024).

Maka yang bersangkutan menyerahkan surat pengunduran dirinya, sementara Gufran melanjutkan. Namun keduanya diperbolehkan pengurangan sumber daya manusia.

“Sebenarnya ibu mertua teman saya menelpon saya dengan nada tidak yakin, katanya ASN tidak mau dimutasi tapi pengunduran diri itu karena pengurangan pegawai,” jelasnya.

“Terus Alex bilang boleh, soalnya Pak Alex cerita ke saya tentang beberapa kasus lain yang katanya ‘begitulah saya’. Itu dari Pak Alex,” lanjut Guffron.

“Di situlah Pak Alex bilang, asal Pak Alex bilang, tidak apa-apa, penggantinya tidak memenuhi syarat, sampai dia memenuhi syarat lalu diterima memenuhi syarat, itu yang dikatakan Pak Alex.” dia menjelaskan.

Gufron kemudian mencari informasi mengenai pemindahan tersebut di situs Badan Kepegawaian Negara (BKN). Berdasarkan hasil pemeriksaannya, Guffron menilai yang bersangkutan bisa dimutasi karena memenuhi syarat.

Kemudian dia memberi tahu Alex tentang hal ini. Gufron mengatakan, Alex adalah orang yang ingin bertemu dengan Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat Irjen (Irgen) Kementerian Pertanian.

Memang Pak Alex mencari nomor kontak pejabat Kementerian Pertanian, termasuk nomor Pak Kasadi, katanya.

Kemudian dia bergabung dengan Kasadi. Gufron saat itu mengatakan, Kasadi tidak akan langsung menindaklanjuti permintaan transfer tersebut, melainkan akan mengkajinya terlebih dahulu.

“Hanya dalam waktu 2-3 minggu, mereka bilang sudah memenuhi persyaratan dan transfernya bisa diproses,” kata Gufron.

Selanjutnya, pada 8 Desember 2023, Kasadi melaporkan kejadian tersebut ke Pengadilan KPK karena penyalahgunaan kekuasaan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours