Kasus penganiayaan balita di Depok, Polisi sebut pelaku mengaku khilaf

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Kapolsek Metro Dipok Arya Kardana mengatakan pelaku kasus penganiayaan anak di Jalan Alternatif Sibubur, Kowling Ruko DDN, Harjamukti, Simanggis, Dipok, Jawa Barat, MI sudah mengaku.

Saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, dia berkata, “Kalau ditanya motif sementara, yang bersangkutan bilang dia melakukan kesalahan.

Namun pihaknya akan mendalami lebih dalam mengenai tujuannya, termasuk tes psikologi

“Khususnya dalam penyidikan, kami akan mendalami motifnya, termasuk psikologi pelakunya,” ujarnya. Arih menambahkan, korban meninggal kini bertambah menjadi dua orang, yaitu balita MK (2) dan bayi berusia sembilan bulan HW berdasarkan hasil visum, ujarnya. Baca Juga: Polres Metro Dipok Jakut Tangkap Tersangka Suami Istri Kasus Penganiayaan Dua Anak Kecil Pemilik Tempat Penitipan Anak Bersama MI yang Berlokasi di Jalan Option Sibubur Kav. Ruko, Harjamuki, Simanggis, Dipok, Jawa Barat

Saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (31/7), Kapolres Metro Depok Kompol Arya Kardana mengatakan, “Pelaku yang ditangkap di rumahnya sudah kami amankan.”

Menurut Arya, tersangka ditangkap sekitar pukul 10.00 pada Rabu (31/7) berdasarkan keterangan empat orang saksi dan beberapa alat bukti.

“Yang bersangkutan sudah mengakui bahwa dialah orang yang ada di CCTV, itu dia. Jadi yang bersangkutan tidak menyangkal,” ujarnya. MI, pemilik “tempat penitipan anak” bernama WSI, dilaporkan ke Polres Metro Depok atas dugaan penganiayaan terhadap anak kecil berinisial MK (2) yang mengalami luka di bagian dada dan punggung serta lebam. Baca Juga: Pemkab Jakarta Bantu Dua Anak di Bawah Umur yang Dianiaya di Jakarta Utara

Peristiwa tersebut pun viral di akun @komisi.co Akun tersebut mengunggah video MI yang menghajar MK pada 10 Juni 2024.

Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak Tahun 2002 ancaman hukumannya lima hingga enam tahun penjara. Bulan Baca juga: Orang Tua Korban Kekerasan di “Tempat Penitipan Anak” Minta Diantar Bajingan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours