Komplotan pencuri motor di Jakarta Utara terancam tujuh tahun penjara

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polisi menangkap tiga pencuri sepeda motor, LA (26), NIA (18) dan FP (24) saat bertugas di Kelapa Gading, Jakarta Utara, di kediaman senjata tajam.

“Pelaku perampok dalam jaringan begal ini ada lima orang, tiga orang pelaku sudah kami amankan dan dua orang lagi masih dalam perburuan,” kata Kapolsek Metro Kelapa Gading Kompol Maulana Mukarom di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, cerita ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama TAA yang tewas dalam pencurian sepeda motor di sepanjang Jalan Raya Kelapa Nias Kelapa Gading.

Korban bekerja sebagai pegawai kafe yang memarkir mobilnya pada Jumat malam (21/6). Ia sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja dan saat dilihat pada Sabtu pagi (22/6) sekitar pukul 07.00 WIB sepeda motornya hilang.

Ada hasil kamera pengintai, Sabtu (22/6) sekitar pukul 04.30 WIB, lima orang membawa senjata tajam jenis klewang dan mencuri dua unit sepeda motor yang diparkir di kawasan itu.

Korban memberikan bukti dan Satreskrim Kepa Gading langsung melakukan penyelidikan, ujarnya.

Kepala Satuan Reserse Kepolisian (Kanit Reskrim) Polsek Kelapa Gading AKP Emir Maharto Bustarosa mengatakan, ketiga pelaku pembunuhan terlibat dalam operasi tersebut.

Tugas LA adalah mengangkut sepeda motor curian dengan crane. Personel NIA diminta menyelidiki TKP, sedangkan rekannya dan personel FP ditugaskan menyelidiki sepeda motor curian dan membongkarnya.

Tersangka LA dan NIA ditangkap pada Rabu (26/6) di Tanah Merah Pegangsaan Dua dan satu tersangka lainnya ditangkap di Sukapura pada Sabtu (29/6).

“Kami berhasil menembak kedua pelaku penyerangan saat mereka melakukan perlawanan dan menggunakan senjata tajam saat ditangkap,” ujarnya.

Baca juga: Kriminal Ditangkap Polisi yang Bertugas di Jakarta Utara

Ia mengatakan, mereka biasa mencuri sepeda motor untuk jual beli sabu hasil penjualan sepeda motor tersebut. Mereka telah memakan hal-hal buruk ini sejak lama.

“Mereka membeli sepeda motor seharga Rp 2,5 juta dan kami punya informasi orang yang membawa barang curian itu dan kami tangkap,” ujarnya.

Ketiga pembunuh ini dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Kami masih mengikuti kedua penyerang tersebut dan melakukan perkembangan,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours