Pemerintah antisipasi kehadiran aplikasi “Temu” melalui Permendag

Estimated read time 3 min read

Jakarta (Antara) – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan ancaman hadirnya permohonan perdagangan lintas negara asal Tiongkok, TEMU, dapat diprediksi dengan penguatan regulasi, salah satunya Peraturan Menteri Perdagangan No. 31 Tahun 2023 yang memisahkan media sosial dan perdagangan elektronik

Seperti TikTok Shop sebelumnya, aplikasi Temu berpotensi mengganggu pasar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Tanah Air.

Deputi Eksekutif Bidang Koordinasi Perekonomian, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (12/6) di Jakarta, mengatakan pemerintah menyadari potensi gangguan yang mungkin dihadapi pelaku UMKM akibat munculnya dari berbagai persilangan digital. – Aplikasi Perdagangan Perbatasan) yang merupakan saluran distribusi dan impor barang langsung dari China.

“Belajar dari kasus TikTok Shop, tidak semua model bisnis digital atau platform digital sesuai dengan kebutuhan Indonesia. Dalam kasus TikTok Shop, platform tersebut menghadirkan peluang, namun sekaligus mengubah model bisnis operasional dan transaksi UMKM yang ada. memiliki aspek persaingan usaha dan lahirnya monopoli usaha mempunyai dampak yang lebih besar,” kata Musdalifah pada konferensi media: Kebijakan Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan Pengembangan UMKM.

Musdalifah mengatakan, kehadiran aplikasi semacam itu tanpa regulasi yang tepat dapat merusak ekosistem pasar yang ada, menciptakan persaingan tidak sehat yang akan menurunkan permintaan terhadap produk lokal, bahkan menghilangkan sebagian lapangan kerja di sektor distribusi.

Oleh karena itu, Pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memberdayakan UMKM melalui serangkaian kebijakan strategis, salah satunya dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) no. 31 Tahun 2023.

Pada acara yang sama, Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kementerian Koordinator Perekonomian Harfan Brillianto Mursabdo menambahkan, penerapan perdagangan lintas negara harus diantisipasi karena dapat mengancam eksistensi UMKM.

“Kemarin kita banyak ngobrol tentang TikTok, sekarang Temu muncul lagi. Sebenarnya Temu sudah bekerja di beberapa negara dan kita harus menebak-nebak kapan mereka akan bekerja di Indonesia,” jelas Herfa.

Aplikasi e-commerce Temu dapat menghubungkan pabrik dengan pelanggan secara langsung. Hal ini dapat mematikan UMKM karena akan mengubah struktur rantai pasok.

“Ada beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan terkait PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik) yang bisa kita jadikan acuan bukan untuk mengatur, tapi lebih khusus lagi untuk mengatur penerapan lainnya,” ujarnya.

Menurut Harfan, aturan ini merupakan salah satu cara untuk mengontrol atau memastikan penerapan perdagangan tidak berdampak langsung pada UMKM.

“Ada juga pasal di Kementerian Perdagangan yang mengatur harga minimum wajib untuk usaha lintas negara, dimana harga minimum untuk pengiriman barang adalah $100,” kata Harfan.

Namun, tambah Harfan, peraturan tersebut belum cukup untuk menyelamatkan UMKM karena inovasi digital akan terus berkembang. Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus mengkaji dampak inovasi digital guna mengimbangi kemajuan teknologi.

“Ini PR (tugas) yang cukup besar karena lagi-lagi ini berkaitan dengan UMKM. PR kita yang pertama adalah meningkatkan literasi digital terlebih dahulu, mengajak UMKM kita untuk menginisiasi literasi digital,” imbuhnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours