Pukul Bocah Pakai Balok hingga Tewas saat Bubarkan Tawuran, Pemuda Ditangkap Polisi

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Seorang remaja bernama DMS (18) ditangkap polisi setelah melemparkan balok kayu hingga menimbulkan tawuran antar pelajar di sekitar rumahnya. Namun sayang, sinar yang dilempar DMS mengenai anak di bawah umur hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kejadian tersebut bermula ketika DMS merasa terganggu dengan seringnya terjadi perkelahian di lingkungannya. Dia kemudian mencoba menghentikannya dengan melemparkan balok kayu saat pertarungan.

Sayangnya, balok kayu tersebut justru mengenai kepala anak di bawah umur berinisial AP (14). Saat itu, korban AP sedang merekam perkelahian dengan rekan-rekannya.

Kapolsek Kalideres, Kompol Metro Jakarta Barat Kompol Abdul Jana menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 VIB di Jalan Kamal Raia, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Menurut dia, aksi DMS bermula saat ia berada di rumah dan mendengar perkelahian anak-anak saat mengendarai sepeda motor bertiga.

“Tersangka kemudian berlari ke tengah jalan sambil berteriak ‘keluar, keluar’. Tersangka melihat korban dan temannya mengendarai sepeda motor berpasangan dengan korban di antaranya,” kata Abdul Jana. Mabes Polri di Kalideres, Kamis (20 Juni 2024).

Kemudian DMS berusaha menghentikan pertengkaran di tengah jalan. Namun saat korban yang berjalan menjauhi DMS tiba-tiba terguling, balok kayu dari DMS tersebut mengenai kepala AP.

Akibatnya AP terjatuh dan teman-temannya melarikan diri, sedangkan korban yang mengalami luka serius di kepala langsung ditolong warga sekitar. Korban kemudian ditolong warga dan dibawa ke RSUD Kengkareng, kata Abdul Jana.

DMS juga membantu korban dengan meminta bantuan seorang pengendara sepeda motor yang lewat untuk membawa korban ke rumah sakit. Usai kejadian, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi di Kalideres.

Hasil penyelidikan, korban mengalami luka parah di bagian kepala. Meski mendapat perawatan di rumah sakit, AP akhirnya meninggal dunia pada 14 Juni 2024. Dalam pemeriksaan, Satuan Reserse Kriminal Polres Kalideres yang dipimpin Kepala Satuan terus mencari barang bukti dan menggeledah CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dalam rekaman CCTV, polisi menemukan DMS telah melarikan diri ke Jawa Tengah. DMS akhirnya ditangkap pada 15 Juni 2024 di Banjarnegara, Susukan, Jawa Tengah. “Setelah diperiksa, pelaku mengaku memukul korban dengan balok kayu yang terlihat di CCTV,” jelas Abdul Jana.

Jana menjelaskan, DMS terdorong melakukan tindakan tersebut karena merasa terganggu dengan seringnya konflik di wilayahnya. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku kesal karena sering terjadi perkelahian, ujarnya.

Atas perbuatannya, DMS didakwa berdasarkan Pasal 80 ayat 3 UU No. 17 Negara Republik Indonesia Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016, Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. seorang anak. Perlindungan. Pelaku bisa diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours