Sidang Gratifikasi Abdul Gani Kasuba Sebut Peran Bobby Nasution, Menantu Jokowi Terlibat?

Estimated read time 2 min read

TERNATE – Nama Wali Kota Medan Boby Nasution kembali disebut-sebut dalam sidang dugaan korupsi dan pemberian kepuasan terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara di Pengadilan Tipikor Negara Ternate.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan belasan saksi, baik pejabat Pemprov Maluku Utara maupun perwakilan pihak swasta.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Energi dan Sumber Daya Mineral Suryanto Andili mengatakan ada istilah “blok Medan”. Istilah tersebut sering digunakan mantan Gubernur AGK ini untuk menggambarkan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Maluku Utara.

Istilah tersebut kemudian dijabarkan Jaksa KPK Andi Lesmana merujuk pada pengertian “blok Medan” yang digunakan mantan Gubernur AGK itu.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Andi Lesmana pun mempertanyakan apakah istilah “Blok Medan” yang sering digunakan adalah nama perusahaan atau nama orang.

Kenapa Medan, mungkin Ternate atau Obi, kata Andi Lesmana yang menyaksikan Suryanto Andili.

Saat ditanya Jaksa KPK, Suryanto menjawab hanya itu yang saya tahu.

Namun, Suryanto kembali menegaskan, istilah yang digunakan blok Medan adalah nama orangnya. Kalau tidak salah, itu Boby Nasution, katanya.

Suryanto pun mengaku Boby Nasution yang dimaksud adalah Wali Kota Medan.

Kepala Dinas ESDM Malut juga tak menampik dirinya berkunjung ke Medan bersama AGK. Namun untuk bersilaturahim membahas investasi di Maluku Utara.

Kehadiran di Medan menceritakan keseluruhan (dalam hal investasi Pak Gubernur, saya hanya mendampingi saja), kata Suryanto yang mengaku mewakili Pak Bambang karena sakit.

Lebih lanjut, Suryanto juga menyebut dirinya hadir di Medan bersama Muhaimin Syarif (UCU), Olivia Bachmid dan Nazla Kasuba, serta menantu AGK. “Kami tetap berhubungan dengan salah satu pelaku usaha di Medan.” dia berkata.

Diketahui, sidang lanjutan AGK dipimpin oleh Majelis Hakim Romel Franciskus Tumpubolon dan didampingi oleh 4 orang hakim anggota lainnya yang agendanya meliputi sidang saksi. Abdul Gani saat ini didakwa kasus dugaan suap.

Dalam kasus suap tersebut, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara. Biaya berbagai proyek infrastruktur di Maluku Utara sebesar Rp 500 miliar dan bersumber dari APBN.

Abdul Gani diduga memerintahkan anak buahnya memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah lebih dari 50 persen selesai agar anggaran bisa dicairkan. Abdul Gani diduga menerima suap sebesar Rp2,2 miliar yang digunakan untuk akomodasi hotel.

Abdul Gani juga diduga menerima setoran dari ASN di Maluku Utara. Selanjutnya, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka dugaan TPPU. KPK kini tengah mengusut kasus korupsi yang melibatkan AGK.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours