Kemenhub menekankan pentingnya MSI-SRS demi keselamatan pelayaran

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan pentingnya Maritime Safety Information (MSI) dan Ship Reporting System (SRS) untuk menjamin keselamatan angkutan laut bagi kapal yang terbang di Indonesia . bendera.

“MSI dan SRS berperan penting dalam mendukung keamanan maritim dan memantau kapal-kapal berbendera Indonesia dan asing,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Antoni Arif Priadi dalam keterangannya, Selasa.

Antoni mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi penerapan Pedoman Penerapan Diseminasi Informasi Keselamatan Maritim (MSI) dan Sistem Pelaporan Kapal (SRS) kepada kementerian/lembaga dan masyarakat maritim di wilayah kerja Kepulauan Riau dan Batam.

Menurut Anton, sosialisasi ini menjadi ajang pertemuan antara pemerintah dan masyarakat untuk saling memberi semangat dan memberikan dampak positif bagi transportasi Indonesia.

Dijelaskannya, MSI diterapkan untuk memberikan informasi kepada kapal berupa peringatan navigasi dan peringatan cuaca, informasi SAR dan berita penting lainnya terkait keselamatan maritim di perairan Indonesia.

Penyaluran informasi dilakukan berdasarkan sistem distribusi informasi (broadcast system) melalui empat stasiun teleks navigasi (NAVTEX), 158 stasiun radio pantai (SROP) dan 23 layanan lalu lintas laut (VTS) di seluruh Indonesia secara elektronik.

“Mendukung penyelenggaraan navigasi elektronik (e-Navigation) serta melakukan informasi dan koordinasi terpadu melalui Maritime Coordinate Center (MCC) di Jakarta,” kata Antoni.

Untuk mendukung hal tersebut, kata Antoni, didirikan Ship Reporting System (SRS) yang mencakup seluruh kapal yang masuk dan keluar perairan Indonesia untuk menyampaikan informasi terkini.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pelayaran Nomor: KP-DJPL 376 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Sistem Pelaporan Kapal di Perairan Indonesia, kata Antoni.

Dia mengatakan sistem pelaporan kapal berfungsi untuk memberikan informasi terkini mengenai pergerakan kapal, meningkatkan efisiensi navigasi dan melindungi lingkungan laut.

Selain itu, membantu dalam penentuan lokasi dengan cepat ketika kapal berada dalam bahaya dan posisinya tidak diketahui, serta meningkatkan keselamatan dan keamanan manusia dan harta benda di laut.

Selain itu, laporan kapal dikirimkan melalui Coastal Radio Station (SROP), Vessel Traffic Services (VTS) yang dilengkapi dengan base station Automatic Identification System (AIS) di distrik navigasi, National Center of Data (NDC) for Long Identifikasi Jangkauan dan Pelacakan Kapal (LRIT).

Adapun penerapannya berlaku bagi kapal yang masuk melalui Terusan Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I, ALKI II, dan ALKI III wilayah utara dan timur Pulau Sumatera.

Antoni berharap dengan diberlakukannya kewajiban AIS pada kapal-kapal di perairan Indonesia akan memaksimalkan pemantauan aktivitas kapal dari darat di SROP dan VTS, serta melalui satelit di Maritime Command Center (MCC).

“Dan juga melalui Sistem Pengawasan Navigasi Terpadu Indonesia atau (I-MOTION) serta penegakan hukum terhadap pelanggaran kewajiban AIS yang dilakukan oleh Otoritas Pelabuhan dan Satuan Penjaga Laut dan Pantai,” kata Antoni.

Sosialisasi tersebut mempertemukan 60 instansi dan kementerian/lembaga, antara lain Satker Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kejaksaan, TNI AL, Kapten Pelabuhan, BMKG.

Selain itu juga perusahaan pelayaran pada umumnya dan khususnya di wilayah kerja Kepulauan Riau. Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh beberapa peserta dari unit kerja lain Ditjen Perhubungan Laut.

“Melalui kegiatan penyadaran ini, kami berharap penyelenggaraan keselamatan, keamanan, dan pertahanan maritim di Indonesia dapat ditingkatkan,” kata Antoni.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours