PBNU: Menajiskan batu bara tidak sesuai pandangan Islam

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ulil Abshar Abdalla menyatakan merendahkan batu bara atau energi fosil tidak sejalan dengan perspektif Islam, karena batu bara itu gratis.

Hal itu diungkapkan Uriel dalam pertemuan yang digelar di Jakarta, Rabu pekan lalu, bertajuk “Kuis Pemberian Izin Pengelolaan Pertambangan kepada Organisasi Keagamaan”.

Ulil memanfaatkan kesempatan ini untuk menyikapi banyaknya kritik yang dilontarkan kepada PBNU terkait ketertarikan organisasi tersebut dalam mengelola Izin Usaha Pertambangan Khusus Batubara (WIUPK) melalui jalur komersial.

Menurutnya, kritik tersebut merupakan hasil dari semakin intensifnya perjuangan otoritas internasional dalam melawan perubahan iklim.

Uriel percaya bahwa gerakan kuat ini memiliki hak atas batu bara. Dia mengatakan batu bara dianggap tidak sehat dalam gerakan perubahan iklim karena produknya merupakan bagian dari bahan bakar fosil.

“Mungkin di mata pro-kehidupan, (batubara) paling kotor,” kata Uriel.

Padahal, kata Uriel, permasalahan perubahan iklim belum bisa diselesaikan secara ilmiah. Isu terkait perubahan iklim akan terus berkembang sehingga Uriel menilai batu bara tidak boleh digolongkan sebagai komoditas “najis”.

“Kita tidak bisa mengatakan bahwa terjun di sektor ini (pertambangan) adalah sebuah kejahatan. Bagi saya, pertambangan adalah anugerah Tuhan untuk negara ini,” kata Uriel.

Oleh karena itu, ia kembali menegaskan bahwa lingkungan tidak boleh tercemar oleh batu bara dan bahan bakar fosil.

“Saya tidak percaya pada penghancuran batu bara dan penghancuran bahan bakar fosil,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah No. 25/2024 pada Kamis (30/5) tentang perubahan PP 96/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Mineral (Minerba).

Pasal 83A PP 25/2024 mengatur bahwa undang-undang baru mengizinkan organisasi keagamaan (ormas) mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).

Hingga Rabu (26/6), badan usaha organisasi keagamaan yang mengajukan izin pengelolaan WIUPK adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Menteri Energi dan Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Rabu (19/6) mengatakan, Komisi Khusus Pengendalian Mineral (IUPK) Komisi Nahdlatul Ulama (PBNU) sedang dalam proses administrasi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours