JAKARTA (ANTARA) – Departemen Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) di lima lokasi pada Rabu untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi. Gerai kartu SIM dibuka mulai pukul 08:00 hingga 14:00 WIB. Polda Metro Jaya melalui rekening
Jakarta Timur: Mall Grand Kha Khun
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Cabang Logika Bata Tri California
Jakarta Barat: Pusat Perbelanjaan Citralen
Jakarta: Kantor Pos Veal Banteay Banteay Banteay
Bagi yang ingin mengakses dan dilayani oleh pemegang kartu SIM seluler harus mempersiapkan dan memenuhi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum memasuki situs perpanjangan file SIM.
Yang diperlukan hanyalah fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi. Baca juga: DKI Wajibkan Perpanjangan STNK Agar Lulus Uji Emisi Baca Juga: Uji Emisi Pulau Seribu untuk Kurangi Pencemaran Udara Layanan mobil SIM keliling ini bisa sah memperpanjang SIM untuk beberapa golongan seperti SIM A dan SIM C.
Sedangkan untuk kartu SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Untuk biaya tambahan sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak (PNBP) yang berlaku di Polri adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pelamar juga harus membayar biaya tambahan. Termasuk biaya tes mental Rp 37.500 dan premi asuransi Rp 50.000.
+ There are no comments
Add yours