Virgoun Positif Narkoba, Direhabilitasi 3 Bulan di RSKO

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Virgun dan dua rekannya, PA dan B resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Hal itu disampaikan Komisaris Besar Metro Jakarta Barat Paul M Syahdudi dalam jumpa pers yang digelar di Markas Metro Jakarta Barat, Selasa (25/06/2024).

Berdasarkan asesmen yang dilakukan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP), Virgun, PA dan B akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Narkotika Nasional (RSKO) Jakarta selama tiga bulan.

“Ketiga tersangka ini kami dakwa kepemilikan narkotika golongan 1 dengan Pasal 127 Ayat 1 Ayat ‘A’ UU Narkotika RI No. 35 Tahun 2009. Wajib rehabilitasi atau hukuman penjara maksimal 4 tahun,” ujarnya. Syahdudi di Mabes Polri Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Proses asesmennya kami serahkan kepada tim asesmen terpadu di BNNP DKI Jakarta, hari ini hasil asesmen dikirimkan kepada tiga tersangka dari BNNP DKI Jakarta dan mereka menjalani rehabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Adiksi Jakarta (RSKO), lanjutnya.

Di sisi lain, mantan suami Inara Rusli itu memberikan alasannya menggunakan sabu untuk menurunkan berat badan. Sementara itu, PA menggunakan obat-obatan untuk menjaga stamina selama bekerja.

Motif ketiga tersangka berbeda, VTP yang bersangkutan (Virgun) menggunakan obat penurun berat badan, ujarnya.

PS kemudian mengonsumsi obat-obatan untuk menjaga stamina selama bekerja, hal itu diakuinya, tambahnya.

Starla dan pelantun Surat Cinta untuk PA itu ditangkap di sebuah rumah kos di Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2024 pukul 01.00. Keduanya dinyatakan positif sabu, berdasarkan tes urine.

Saat ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Virgun dan PS bekerja sama. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip kecil sabu dan alat isap.

“Yang jelas ketiga tersangka yang kami tangkap sangat kooperatif. Jadi ketika kami melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan, penggeledahan dan penyidikan terhadap ketiganya berjalan bersamaan,” jelasnya.

Virgoun dan P.A. Kepada penyidik, mengaku menerima barang haram tersebut dari B, temannya dan anggota geng. Sedangkan B ditangkap di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat.

Dalam penangkapan B., petugas polisi menyita barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip kecil dan menemukan puntung rokok jenis ganja sintetis.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours