Penerimaan Pajak Digital Rp25,88 Triliun, Kripto hingga Pinjol Ikut Sumbang

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai US$25,88 triliun hingga 30 Juni 2024. Perdagangan sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp20,8 triliun.

Selain itu, pajak kripto sebesar Rp 798,84 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp 2,19 triliun, dan pajak pihak lain yang dipungut atas pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP pajak) sebanyak-banyaknya Rp 2,09 triliun.

Sementara itu, hingga Juni 2024, pemerintah telah menetapkan 172 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN). Tidak ada penunjukan, koreksi/perubahan atau pembatalan Pemungut Pajak PMSE pada bulan Juni 2024.

Dari total pemungut yang ditunjuk, sebanyak 159 PMSE telah memungut dan menyetorkan PPN PMSE senilai USD 20,8 triliun.

Jumlah tersebut adalah 731,4 miliar rupiah pada tahun 2020, 3,90 triliun rupiah pada deposito tahun 2021, 5,51 triliun rupiah pada deposito tahun 2022, 6,76 triliun rupiah pada tahun 2023, dan 20 triliun rupiah pada tahun 2023 sebesar 4,8 triliun. Direktur Humas dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan dalam keterangan resmi, Jumat (19/7/2024).

Pendapatan pajak kripto yang terkumpul sebesar Rp798,84 miliar hingga Juni 2024. Pendapatan tersebut sebesar Rp246,45 miliar pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp331,56 miliar pada tahun 2024.

Penerimaan pajak kripto dalam PPh 22 Penerimaan transaksi penjualan kripto Rp 422,71 dalam PPN DN.

Sementara itu, fintech pajak (P2P lending) menyumbang pendapatan pajak sebesar $2,19 triliun pada Juni 2024. Pada tahun 2024

Fintech pajak 23 miliar di WPN dan 732,34 miliar dolar, PPH 26 bunga pinjaman 270,98 miliar birr dan DN PPN 1,19 triliun deposito berjangka.

Penerimaan pajak bagi pelaku ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Pada Juni 2024, penerimaan pajak SIPP sebesar Rp 2,09 triliun.

Pendapatan pajak CPP sebesar Rp 402,38 miliar pada tahun 2022, Rp 1,12 triliun pada tahun 2023, dan Rp 572,17 miliar pada tahun 2024.

“Bisnis yang berkeadilan dan komersial (level playing field), untuk menciptakan kesetaraan bagi formal dan digital, pemerintah akan terus menyeleksi pelaku usaha PMSE yang menjual produk dan memberikan layanan digital kepada konsumen dari luar negeri hingga Indonesia,” jelas Dewey. .

Kami juga mengkaji pendapatan pajak pemerintah dari bisnis ekonomi digital lainnya, seperti transaksi aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh peminjam, dan pajak SIPP atas pembelian barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours