OJK: Dua perusahaan asuransi pisahkan unit syariah pada 2024 ini

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada dua perusahaan asuransi yang akan memisahkan divisi syariahnya dengan mendirikan perusahaan baru pada tahun 2024.

Kepala Departemen Asuransi, Penjaminan, dan Pensiun OJK mengatakan, “Satu perusahaan telah mengajukan izin usaha asuransi syariah baru ke OJK, dan satu perusahaan telah mengajukan izin usaha pada Desember 2024. Mengerjakan”. Ogi Prastomiono, pembina yayasan di Jakarta, Kamis.

Perusahaan yang telah mengajukan izin usaha tersebut menargetkan penyelesaian demerger pada akhir tahun ini sesuai Rencana Aksi Demerger Unit Syariah (RKPUS) perseroan, kata Ogi.

Meski perusahaan baru akan mengajukan izin usaha pada Desember 2024, Ogi mengatakan proses pemisahan baru akan selesai pada 2025.

Total, sesuai RKPUS yang disampaikan perseroan berdasarkan POJK 11 Tahun 2023, Ogi menyebutkan total ada 30 perusahaan yang akan memecah divisi syariahnya dengan mendirikan perusahaan baru.

Selain itu, terdapat 11 perusahaan asuransi yang melakukan divestasi divisi syariah dengan mengalihkan portofolionya ke perusahaan asuransi syariah lain.

Di antara 11 perusahaan tersebut, terdapat satu perusahaan yang akan menyerahkan portofolionya pada akhir tahun 2023 dan tiga perusahaan yang akan menyerahkan portofolionya pada tahun 2024.

Perusahaan yang memulai pengalihan portofolio pada akhir tahun 2023 ini kini telah menyelesaikan pengalihan portofolio dan OJK sedang melakukan analisis untuk memastikan pengalihan portofolio tersebut sesuai dengan ketentuan hukum.

Selain itu, menurut RKPUS, tiga perusahaan akan menyerahkan portofolionya pada tahun 2024, dua perusahaan akan menyerahkan portofolionya pada kuartal ketiga tahun 2024, dan satu perusahaan akan menyerahkan portofolionya pada kuartal keempat tahun 2024.

Berdasarkan RKPUS, pengalihan portofolio ketiga perusahaan penyedia portofolio unit syariah pada semester II 2024 dijadwalkan selesai pada semester I 2025.

Dalam pengalihan portofolio, selain pengalihan liabilitas, perusahaan juga mengalihkan aset kepada penerima pengalihan.

Menurut Ogi, jika tidak ada perusahaan yang memiliki produk serupa yang diusung, maka ada potensi kesulitan dalam mencari perusahaan.

Menurut Ogi, OJK telah melakukan negosiasi dengan perusahaan demerger untuk menjamin penyelesaian demerger dalam waktu yang ditentukan dengan mengalihkan portofolio ke perusahaan asuransi syariah lain.

Apabila perseroan tidak menyelesaikannya dalam jangka waktu yang ditentukan dalam POJK 11 Tahun 2023, maka OJK akan mencabut izin unit syariah perseroan dan mewajibkan perseroan memenuhi seluruh kewajibannya kepada pemegang polis yang bersengketa.

Penyelesaian kewajiban tersebut juga harus dilakukan atas persetujuan tertanggung dan tidak mengurangi hak-hak tertanggung.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours