Otto Hasibuan Ungkap Kejanggalan BAP Kasus Vina Cirebon setelah Pegi Setiawan Bebas

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Kasus pembunuhan Wina dan Eki di Cirebon pada 2016 masih belum terungkap setelah Peggy Setiawan ditetapkan sebagai tersangka. Kuasa hukum lima terpidana kasus Wina Cirebon, Otto Hasibuan kembali angkat bicara soal sederet pelanggaran dalam kasus tersebut.

Ketua Umum Persatuan Pengacara Indonesia (Peradi) ini menegaskan, pelanggaran tersebut berkaitan dengan pemeriksaan narapidana (BAP) delapan tahun lalu. Otto menilai kerangka hukum yang dibangun penyidik ​​Polda Jabar saat itu masih terbilang bias.

“Dulu dikatakan 11 orang dinyatakan sebagai pelaku, lalu 3 orang dinyatakan buron, 2 orang Andy dan Dan, akhirnya dinyatakan fiktif, kini Peggy salah satunya, sehingga kini menjadi sorotan. Kalau fiktif maka konstruksi hukumnya belum sempurna,” kata Oto Hasibuan dalam Suara Rakyat bersama Ayman Vitaxanu di iNews, Selasa (16/7/2024).

Lebih lanjut, Oto menyoroti logika pelaku membawa jenazah Wina dan Eko menuju jalan layang atau flyover di Desa Keponpongan, Kecamatan Talun, Kawasan Chirbon, Jawa Barat. Hal ini mengejutkan setelah Polda Jabar mengamankan dua dari tiga buronan bernama Andy dan Dani beberapa waktu lalu.

“Pertanyaannya kalau tadi mereka bilang itu jenazah Vina, maka pertanyaan kita, kalau ternyata kedua orang itu tidak ada, kalau dua (korban) itu bergerak, kejadian itu tidak akan terjadi. di St. Setengah, – jelas Otham.

Makanya aneh kok bisa ada pembunuhan yang menurut jaksa 11 orang, tapi ternyata dua orang fiktif, jadi skenarionya juga fiktif, struktur hukumnya runtuh, tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours