Kasus Ria Ricis, Berkas perkara telah dikirim ke Kejati

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Berkas dakwaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan tersangka berinisial AP (29) terhadap masyarakat Ria Yunita atau Ria Ricis telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung DKI Jakarta.

Berkas perkara sudah diserahkan penyidik ​​ke Kejaksaan Agung DKI kemarin, Senin, 8 Juli 2024, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Minggu.

Ade Ary menjelaskan, timnya masih menunggu hasil penyidikan Kejaksaan (Kejati) DKI Jakarta atas berkas tersebut. “Kemudian jaksa akan melakukan penyidikan, baru akan ada ‘pendapat’ apakah berkas tersebut lengkap atau tidak,” ujarnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pelaku ancaman dan pelecehan terhadap Ria Ricis.

“Pada Senin (6/10) pukul 01.20 WIB, tim penyidik ​​melakukan operasi aktif penangkapan tersangka AP (29) di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur,” kata Direktur Reserse Kriminal dan Reserse Kriminal. . Pemeriksaan Polda Metro Jaya, Kompol Ade Safri Simanjutak di Jakarta, Selasa (11/6). Baca Juga: Ria Ricis Lapor ke Polda Metro Jaya Karena Teroris dan Diperas Baca Juga: Polisi Tangkap Ria Ricis dan Pemeras di Jaktim Ade Safri Jadi Alasan Tudingan AP (29) Pemerasan dan Ancaman Ria Ricis adalah sebuah mengizinkan. Jadi saat ini tujuan tuduhan AP melakukan tindak pidana adalah ekonomi, ujarnya.

Ade Safri menjelaskan, dugaan peran AP adalah akses ilegal untuk mencegat sistem elektronik yang berisi informasi elektronik pribadi dan dokumen milik jurnalis.

“Ini digunakan untuk mengancam korban melalui pesan elektronik yang dibuat oleh manajer atau asisten korban yang meminta untuk memberikan uang sebesar Rp 300 juta,” ujarnya.

AP telah ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan tindak pidana pengancaman melalui sarana elektronik atau mengakses sistem elektronik orang lain tanpa izin (melanggar hak) berdasarkan pasal 27B ayat (2) dan pasal 45 atau pasal 30. Ayat (2 ) serta Pasal 46 dan Pasal 32 ayat (1) serta Pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 berlaku untuk Komunikasi dan Komunikasi Elektronik.

Dengan ancaman hukuman penjara delapan tahun dan denda 2 miliar euro, kata Ade Safri.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours