Kemenag Akan Gandeng Imigrasi, Larang CJH Non Visa Haji Keluar Indonesia saat Musim Haji

Estimated read time 2 min read

Kementerian Agama akan bekerja sama dengan Imigrasi untuk mencegah calon jemaah Indonesia yang menggunakan ibadah haji non-haji dan visa memasuki Arab Saudi pada musim haji. Pemerintah mengambil rencana ini untuk melindungi jemaah haji Indonesia agar tidak menjadi mangsa pemudik nakal.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, hal ini dilakukan sebagai langkah perlindungan menyusul beberapa kasus calon tidak diperbolehkan masuk Mekkah karena menggunakan visa haji atau non haji. “Ke depan, kami akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk memastikan pengguna visa dinas haji dan non haji tidak diperbolehkan meninggalkan Indonesia selama masa haji,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setibanya di Bandara Jeddah, Minggu (9/9). /6/2024) VAR malam atau Senin (10/6/2024) dini hari WIB.

Yaqut mengaku prihatin dengan nasib jemaah yang dideportasi karena menggunakan visa haji akibat ulah pemudik yang melenceng. “Saya kasihan dengan jamaah haji yang sudah ke Arab Saudi, capek dan harus dideportasi. Mereka juga dilarang datang ke Arab Saudi selama 10 tahun. Jelas sangat merugikan,” ujarnya.

Dia menegaskan, calon jemaah haji yang menggunakan visa haji untuk menunaikan ibadah haji telah dilarang oleh pemerintah Saudi.

“Kami sangat menyayangkan penerbitan visa jemaah yang digunakan untuk haji. Dulu, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sudah menyatakan keseriusannya dalam menindak tegas calon jemaah haji yang tidak menggunakan visa resmi haji dan akan dilarang ikut haji. , ”katanya.

Pemerintah Indonesia juga telah melarang dan meminta Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menindak tegas wisatawan nakal yang memfasilitasi penggunaan visa jemaah haji. “Ini menyangkut jemaah yang menjadi korban. Sekarang yang menjadi prioritas pemerintah adalah terus mengedukasi masyarakat mengenai masalah ini. Ini menjadi keprihatinan kita bersama,” ujarnya.

Menteri Yaqut menjelaskan, sanksi berat seperti pencabutan izin bagi perusahaan travel palsu memang bisa saja diterapkan, namun ada kekhawatiran mereka akan membuka usaha baru dengan nama lain.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours